Makassar, SULSELSEHAT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan masyarakat belum bisa menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa seperti pernikahan dan lainnya.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh pemerintah meski Maklumat Kapolri ihwal larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel, Prof. Syafri Kamsul Arif mengatakan bahwa saat ini masyarakat Sulawesi Selatan belum bisa menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa.
Menurutnya pelarangan tersebut dikarenakan Provinsi Sulawesi Selatan masih berada dalam zona merah dengan jumlah positif Covid-19 berdasarkan Kementerian Kesehatan RI, Minggu (28/06/2020) sebanyak 4.807 orang.
“Kegiatan yang mengumpulkan massa belum bisa diadakan di Sulsel karena kita masih zona merah, gugus tugas provinsi sudah mengusulkan ada peraturan gubernur dan peraturan wali kota/petaturan bupati yang akan mengatur protokol kesehatan,” ujarnya, Minggu (28/06/2020).
Larangan tersebut dikeluarkan lantaran kegiatan yang mengumpulkan massa sangat mungkin terjadi transmisi lokal Covid-19.
“Jadi terlalu dini untuk melonggarkan seperti pesta pernikahan. Sementara transmisi lokal masih terjadi,” tegasnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.