Ambil Jenazah Pasien PDP Covid-19, Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Anggota DPRD Makassar

Gambar Gravatar
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe.

Makassar, SULSELSEHAT — Kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUD Daya dengan jaminan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso kini diselidiki oleh aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Polda Sulsel telah melayangkan pemanggilan terhadap Andi Hadi Ibrahim Baso anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS atas tindakan yang ia lakukan.

JANGAN LEWATKAN :

“Saya kira sudah (pemanggilan), karena dalam mekanismenya itu, harus ada izin dulu. Setelah itu, nanti kita periksa yang bersangkutan,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat ditemui Sulselsehat.com diperingatan HUT Bhayangkara, Rabu (01/07/2020).

BACA:  Tinjau Festival Smart Vaksinasi Makassar, Jokowi Harap Capai Target

Jenderal bintang dua ini menambahkan akan melibatkan Polrestabes Makassar untuk menekan peristiwa seperti itu tidak akan terjad lagi. Bahkan ia akan menindak tegas para pelaku tersebut.

“Akan kita libatkan nantinya Polrestabes Makassar, kasus ini dalam proses pemeriksaan, ini jelas sudah melanggar dan akan ditindaki sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal di RSUD Daya untuk tak dimakamkan secara protokol Covid-19.

Jaminan anggota DPRD Makassar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut dibubuhi dengan tanda tangannya dan ditempeli materi 6.000, pada Sabtu (27/6/2020) lalu.

BACA:  Banyak Dokter Meninggal Akibat Covid-19, PB IDI Bentuk Tim Audit

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT