Makassar, SULSELSEHAT — Belum lama ini Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional maupun di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan tersebut ditekan Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru melakukan pergantian nama gugus tugas.
Hingga saat ini di Sulsel masih menggunakan nama Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pergantian namanya pelan-pelan, apapun namanya fungsinya tetap sama,” katanya dikonfirmasi Sulselsehat.com, Kamis (23/07/2020).
Ia mengatakan, nama baru dari tim gugus tugas yang akan diberlakukan yakni Komite Pengendalian Covid-19 Sulawesi Selatan. Sementara untuk sistem kerjanya seperti sebelumnya.
“Intinya kita tidak boleh lengah dengan virus. Kita akan mengambil langkah-langkah serius untuk bisa menekan jumlah kasus Covid-19,” ujarnya.
Termasuk, memperkuat edukasi ke masyarakat agar disiplin protokol kesehatan dan menjalankannya.
Gugus Covid-19 Makassar
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar juga belum berencana untuk membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Makassar.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan belum ada niat untuk membubarkan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Makassar dikarenakan Makassar masuk dalam wilayah zona merah.
“Kita belum ada rencana bubarkan tim gugus karena tim gugus memang masih kita butuhkan untuk mengantarkan masyarakat makassar masuk dalam new normal,” ujarnya.
Pasca dibubarkan, fungsi tim gugus tugas kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembubaran itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pada Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.