Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Sulawesi Selatan sedang merancang pedoman terkait protokol kesehatan yang akan menjadi panduan dalam berbagi aktivitas di tengah adaptasi kebiasaan baru.
Pedoman ini nantinya akan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota di masa pandemi virus corona atau Covid-19 agar bisa tetap melaksanakan segala aktivitas sosial, dan ekonomi.
“Kita sekarang sedang membuat kajian sebagai pedoman protokol kesehatan untuk digunakan oleh daerah. Tapi daerahnya sendiri yang akan memutuskan, bukan kita. Kita cuma beri pedoman,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada Sulselsehat.com, Jumat (21/8/2020).
Menurut Nurdin, aturan tersebut akan menekankan pada pelaksanaan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan Covid-19.
Dalam regulasinya mengatur hal-hal yang perlu dilakukan saat menjalankan aktivitas mulai dari di institusi pendidikan, rumah ibadah dan perkantoran untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Kita harapkan pedoman protokol kesehatan ini betul-betul menjadi acuan dalam setiap aktivitas yang akan dilakukan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Misalnya kata Nurdin, pada pedoman tersebut akan mengatur tentang penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan resepsi pernikahan di hotel.
Mulai dari pembatasan undangan, jarak antara tamu satu dengan yang lainnya, termasuk aturan makannya diatur dalam perdoman tersebut.
“Kita lagi buatkan pedomannya untuk aktivitas pernikahan di hotel. Kita akan cantumkan di situ. Mulai dari undangan, kapasitas gedung, menjaga jarak dan aturan-aturan lainnya. Kita menganggap pelaksanaan pernikahan di hotel lebih bisa mengendalikan penularan dibandingkan membuat pesta di rumah,” tegas Nurdin Abdullah.
Ia menegaskan, pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang disusun Pemprov Sulsel ini kan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan walikota (perwali) atau peraturan bupati (perbup) di masing-masing kabupaten/kota.
“Ini lagi disusun, akan kita buat untuk Sulsel. Pedomannya nanti dibuatkan perbup dan perwali,” tutup Nurdin.
Sementara Pakar Epidemiologi Universitas Hasanuddin Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, pedoman protokol kesehatan yang dirancang pemerintah provinsi adalah penguatan terhadap Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
“Ini sebagai bentuk penguatan dari inpres tersebut yang mana penegakan protokol kesehatan wajib dilakukan pemerintah daerah dan institusi pemerintahan,” katanya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.