Makassar, SULSELSEHAT.COM — Untuk menekan laju penularan virus corona atau Covid-19, PT. Angkasa Pura 1 membuka layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Layanan tersebut disediakan bagi penumpang dengan tujuan ke wilayah yang memberlakukan penggunaan rapid antigen.
“Layanan rapid test antigen ini telah dimulai sejak Jumat (18/12) lalu,” kata, General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi, Selasa (22/12/2020).
Wahyudi menjelaskan, layanan rapid tes antigen di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dibuka mulai pukul 08.00 hingga 18.00 Wita. Ketentuannya, setiap penumpang yang akan melakukan rapid test datang dua jam atau tiga jam sebelum jadwal keberangkatannya.
Kebijakan ini tujuannya untuk mengantisipasi jika antrian penumpang yang melakukan rapid tes cukup banyak. Sehingga, butuh waktu untuk bisa melihat hasil tes para penumpang.
“Lamanya waktu pengambilan hasil tes disesuaikan dengan jumlah antrian yang ada,” jelasnya.
Sementara, untuk biaya yang perlu disiapkan penumpang yang akan melakukan rapid test antigen ini cukup dengan membayar Rp175.000 dan hasil tes dapat diambil dalam waktu sekitar 30-45 menit.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa meski saat ini di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menyiapkan layanan rapid tes antigen, pihaknya juga masih menyiapkan layanan rapid tes antibodi yang sebelumnya telah dilakukan sejak Juli 2020 lalu.
“Bandara tetap melayani Rapid Test Antibodi yang sudah dilaksanakan sejak Juli 2020 lalu,” ujarnya.
Humas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Iwan Risdianto mengatakan, pihaknya menyiapkan layanan rapid test antigen ini untuk mengantisipasi adanya calon penumpang dengan rute yang dituju mengharuskan rapid antigen sebagai syarat masuk ke wilayah.
Olehnya, dalam kebijakan ini pihaknya menyiapkan satu pos layanan untuk mengakomodasi penumpang yang ingin melakukan rapid tes antigen lantaran hingga saat ini belum semua daerah atau wilayah mewajibkan penggunaan rapid tes antigen sebagai syarat masuk wilayah.
“Masing-masing daerah beda, tergantung kebijakan pemerintah daerahnya apakah mewajibkan atau tidak rapid antigen. Silahkan calon penumpang memilih mau rapid antibodi atau rapid antigen sesuai daerah tujuan,” jelasnya lagi.
Sekadar diketahui, dalam hal penyediaan layanan pemeriksaan rapid test antigen, pemerintah pusat telah menetapkan tarif pemeriksaan rapid test antigen-swab yang merupakan saah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2 atau Covid-19.
Sesuai ketetapan yang tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.