Makassar, SULSELSEHAT – Pemerintah Kota Makassar akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19).
Penjabat Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan warga Makassar di masa pandemi.
“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran, dikutip dari Terkini, Kamis, (18/06/2020).
Pemerintah mengaku terus melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai upaya terus digalakkan, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT/ RW, bahkan juga telah dibentuk Inspektur Covid-19.
Namun apalah daya, beberapa masyarakat masih saja bandel dan selalu mengabaikan prosedur protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.
Sosialisasi
Sebelum pemberian sanksi, Pemerintah Kota Makassar akan mensosialisasikan terlebih dahulu selama dua hari, terhitung sejak hari ini hingga besok, Jumat (19/06).
“Pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya,” tegas Yusran.
Untuk tetap selalu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 maka di waktu bersamaan juga akan dilakukan gerakan massal penyemprotan disinfektan.
Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang akan dimulai tanggal 20 Juni 2020.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.