Makassar, SULSELSEHAT – Kampanye edukasi penanggulangan wabah virus Corona (Covid-19) terus dilakukan pemerintah. Hanya saja hasilnya belum cukup optimal.
Masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti tidak memakai masker dan abai menjaga jarak dengan orang lain ketika beraktifitas di luar.
Data posko penanganan Covid-19 Kota Makassar, Rabu (17/06/2020) menunjukkan jumlah positif Covid-19 sebanyak 1.849 orang, terbanyak dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Prihatin dengan kondisi ini, Nur Surya Wirawan (40), seorang dokter di Kota Makassar mengajukan dua usulan sederhana untuk dilakukan oleh pemerintah di daerah ini.
Pertama, agar pemerintah mengaktifkan layanan Whatsapp (WA) Blast di beberapa titik keramaian di kota ini. WA Blast adalah aplikasi pengirim pesan Whatsapp secara massal tanpa perlu menyimpan nomor kontak.
Tujuannya, jelas Aco, panggilan keseharian Nur Surya Wirawan, agar masyarakat yang melewati titik itu mendapatkan pesan Whatsapp tentang himbauan mengenai kondisi Covid-19 terkini sehingga bisa lebih waspada.
“Juga bisa memuat informasi berisi edukasi agar tetap menjaga jarak walaupun dengan teman sendiri, serta tidak keluar rumah bila tidak ada perlu,” kata dia.
Usulan Aco yang kedua adalah agar pemerintah menghimbau atau mewajibkan para pemilik videotron dan billboard di jalan-jalan agar ikut menampilkan informasi tentang kondisi Covid-19 terbaru.
“Lewat videotron atau billboard itu bisa kita edukasi masyarakat agar tetap menjaga jarak, memakai masker dan sejumlah protokol kesehatan lainnya,” pungkas dokter spesialis anestesi itu.
Sanksi Bagi Warga
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Makassar akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19).
Penjabat Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan warga Makassar di masa pandemi.
“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran, Kamis, (18/06/2020).
Sebelum memberlakukan pemberian sanksi, Pemerintah Kota Makassar akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu selama dua hari, terhitung sejak hari ini hingga besok, Jumat (19/06).
“Pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya,” tegas Yusran.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.