Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih akan diperpanjang.
Perpanjangan ini hingga 30 September 2020 mendatang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran virus corona atau Covid-19 masih tinggi.
Sehingga untuk menghindari kerumunan orang banyak sebagai bentuk penerapan physical distancing, pihaknya masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.
“Kita lihat angka positif Covid-19 di Sulsel sudah mencapai 5.379 makanya pembayaran pajak kita masih tutup. Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol kesehatan, jika ini dibuka berpotensi menjadi titik penyebaran,” katanya kepasa Sulselsehat.com, Jumat (3/7).
Ia menyebutkan, adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.
Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan insentif ini.
Dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.
Meskipun harus diingat, bahwa perpanjangan pembebasan denda ini hanya berlaku sampai 30 September 2020.
“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” tegasnya.
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat didownload melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
“Saat ini, sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19,” tegasnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.