Pemkot Makassar Sosialisasi Penerapan Surat Bebas Covid ke Kabupaten Gowa dan Maros

Gambar Gravatar
Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin
Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin saat melakukan sosialisasi penerapan Perwali di ruang pertemuan Kantor Bupati Gowa yang diterima langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Selasa (7/7). (Foto: Istimewa)

Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas antar daerah.

Aturan yang tertuang di Peraturan Walikota Nomor 36 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut rencananya memasuki tahap uji coba pada Kamis, 9 Juli 2020 dan penerapan resmi pada Sabtu, 11 Juli 2020.

JANGAN LEWATKAN :

“Kenapa Sabtu, karena dianggap pergerakan orang di hari ini lebih kecil, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancar,” kata Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin dalam pernyataannya yang diterima Sulselsehat.com, Selasa (7/7).

BACA:  Ini Protokol Kesehatan Sarana Transportasi di Kota Makassar

Dalam menerapkan kebijakan ini, Pemkot Makassar pun melakukan kordinasi langsung dengan Bupati Maros, Hatta Rahman di Kantor Bupati Maros, dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Kantor Bupati Gowa.

Dalam pertemuan tersebut kedua kepala daerah tersebut mendukung langkah preventif yang dilakukan Pemkot Makassar dalam menekan penyebaran Covid-19.

Lanjut Rudy, pada prinsipnya kebijakan ini diambil untuk memastikan orang yang keluar atau masuk dari Makassar bukan carrier atau pembawa virus sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa di antisipasi.

“Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar,” ujarnya.

Pada pasal lima di Perwali tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar masuk ke Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya.

BACA:  Gandeng IDI, Pemkot Makassar Percepat Pemulihan Kesehatan Masyarakat

Hanya aturan ini dikecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar. Misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Makassar, Sungguminasa, Maros dan Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Makassar.

“Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka” lanjut Rudy.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT