Ini Protokol Kesehatan Sarana Transportasi di Kota Makassar

Gambar Gravatar
Protokol Kesehatan di Sarana Transportasi Makassar

Makassar, SULSELSEHAT – Masyarakat di Kota Makassar perlu menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota 31/2020 jika menggunakan sarana transportasi.

Hal ini terutama dilakukan untuk membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

JANGAN LEWATKAN :

Jika tak menaati peraturan tersebut, maka berbagai sanksi akan diberlakukan mulai sanksi ringan, sedang maupun berat. Karena itu, mulai saat ini, jika Anda akan bepergian dengan sarana transportasi, patuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut detail protokol kesehatan yang mulai efektif diberlakukan pada transportasi umum sejak Sabtu, 20 Juni 2020 di Makassar:

BACA:  Epidemiolog Unhas: Pandemi Covid-19 akan Berlangsung Lama

(1) Pastikan seluruh area transportasi publik bersih, membersihkan mesin, tapping.

(2) Bersihkan tiket, pintu, besi pengangan tangan penumpang, kursi, jendela, lantai, sabuk pengaman, kemudi dengan desinfektan (cairan pembersih) dengan cara dilap  atau disemprot secara berkala setiap hari; pengemudi/masinis/nahkoda, kondektur dan petugas lainnya harus dalam kondisi sehat.

(4) Penumpang dan pengemudi wajib menggunakan masker dan disarankan membiasakan membawa hand sanitizer.

(5) Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang baik dan benar, cara mencegah penularan Covid-19 dan etika batuk/bersin) di pintu atau dinding kendaraan atau belakang kursi penumpang;

(6) Lakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pengamatan keadaan umum setiap penumpang (bus dalam kota/antar kota/antar provinsi, kapal penyeberangan).

BACA:  Kasus Positif Covid-19 Makin Tinggi, Epidemiolog Unhas: Pemerintah Harus Lebih Serius

a. Apabila terdapat penumpang dengan suhu diatas 38derajat celcius, maka disarankan menghubungi petugas kesehatan;

b. Apabila diamati ada penumpang dengan gejala pilek/batuk/ sesak nafas diasarankan untuk segera untuk menghubungi petugas kesehatan; dan

c. Apabila ada peningkatan jumlah penumpang dengan dua gejala diatas, pengelola transportasi umum segera laporkan ke Dinas Kesehatan;

(7) Melakukan pengamatan keadaan umum setiap penumpang (taksi dan angkot):

a. Apabila diamati ada penumpang dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera untuk menghubungi petugas kesehatan; dan

b. Apabila ada peningkatan jumlah penumpang dengan gejala diatas, pengelola transportasi umum segera melaporkan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT