Makassar, SULSELSEHAT — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Wahidin Sudirohusodo Makassar menghasilkan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 sebanyak 1.383 kilogram pada bulan Juni 2020.
Karena rentan masih mengandung virus Corona, limbah medis tersebut tak dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang Kota Makassar, melainkan diproses dengan mekanisme limbah khusus APD.
“RSWS punya alur dan mekanisme pengolahan limbah khusus APD. Pengolahan limbah APD khusus dari unit pelayanan Covid dilakukan terpisah. Untuk APD sekali pakai dibakar dalam incinerator, sedangkan untuk APD reuse misal hazmat dan sepatu boot disterilkan di unit CSSD,” ujar humas RSUP DR Wahidin Sudirohusodo, Aulia Yamin saat dikonfirmasi SulselSehat.com, Minggu (12/07/2020).
Ia menambahkan bahwa pada bulan Juni 2020, RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar menghasilkan 1.383 kilogram limbah medis sebagai dampak pandemi Covid-19.
“Limbah B3 dari unit pelayanan Covid-19 dibakar dalam incinerator di bulan Juni 1383 Kg,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, limbah medis Alat Pelindung Diri (APD) semenjak Covid-19 mewabah di Kota Makassar kini mulai menunjukkan volume yang signifikan.
Peningkatan limbah medis berupa APD terlihat begitu signifikan pada rumah sakit rujukan Covid-19 di Sulawesi Selatan, seperti di RS Wahidin Sudirohusodo, dan RSK Dadi.
Di awal pandemi Covid-19, rumah sakit hanya menghasilkan puluhan hingga ratusan kilogram limbah medis APD, tetap di bulan Juni lalu semuanya meningkat dratis hingga ribuan kilogram seiring tingginya pemakaian APD tenaga medis.
Sebagai contoh, pada Maret 2020, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo hanya menghasilkan limbah medis sebanyak 281 Kg, sementara pada bulan Juni 2020 naik menjadi 1.383 Kg.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Iskandar Lewa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa limbah medis APD tersebut tak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tetapi langsung dimusnahkan langsung oleh pihak rumah sakit.
“Untuk limbah medis RS pemerintah dan seluruh puskesmas di Makassar sudah ada perjanjian kerjasamanya dengan perusahaan daerah Propinsi Sulsel, dan dimusnahkan oleh UPTD Limbah dibawah DPLH Propinsi Sulsel,” ujarnya kepada Sulselsehat.com, Jumat (10/07/2020).
Ia menambahkan bahwa seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Makassar memiliki tempat penyimpanan sementara limbah medis dan kemudian dimusnahkan di UPTD Limbah Provinsi Sulsel di kawasan KIMA.
“Semua RS maupun puskesmas ada tempat penyimpanan sementara atau TPS LB3 nya, masing-masing RS mengumpulkan lalu dijemput oleh Perusda Sulsel untuk dimusnahkan di UPTD Limbah Propinsi di Kima,” tambahnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.