Pembatasan Warga dari Luar Makassar Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Pesan Pj Wali Kota

Gambar Gravatar
Perbatasan Kota Makassar
Suasana penerapan Perwali 36/2020 di salah satu Perbatasan Kota Makassar, Senin (13/07/2020).

Makassar, SULSELSEHAT — Pembatasan pergerakan warga dari luar Kota Makassar resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 13 Juli 2020.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 tahun 2020, warga luar Kota Makassar yang ingin memasuki Kota Makassar harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

JANGAN LEWATKAN :

Selain itu hari ini juga, petugas gabungan Pemerintah Kota Makassar memeriksa surat keterangan bebas Covid 19 dari masing-masing warga luar kota yang hendak melintas masuk ke Kota Makassar.

PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tadi pagi turun langsung memantau jalannya pemeriksaan warga yang datang dari luar Makassar.

BACA:  Naik Lagi, Sulsel Catat 127 Kasus Baru Covid-19 di Sulsel

Tampak, Rudy mengedukasi warga soal Perwali dan memeriksa suhu tubuh warga yang melintas masuk ke Kota Makassar.

“Hari ini kita resmi memberlakukan pembatasan pergerakan warga luar Makassar. Jadi kalau ada warga yang tidak memakai masker dan belum memiliki surat keterangan Covid 19 akan kita berikan sanksi dan tentu kita mengingatkan agar warga segera mungkin mengurus surat keterangan bebas Covid 19,” kata Rudy saat ditemui di area Perbatasan Makassar-Barombong Gowa.

Rudy menjelaskan, khusus hari pertama, petugas lebih menekankan kepada peraturan wajib masker bagi pengendara. Besok harinya, warga sudah harus melengkapi surat keterangan bebas Covid 19.

“Adapun bagi ASN, TNI Polri, Pedagang, karyawan swasta domisili luar Makassar yang bekerja di Makassar cukup menunjukkan surat keterangan bekerja atau id card,” imbuh Rudy.

BACA:  Tambah Lagi 4 Kasus Baru, Positif Covid-19 Gowa Mulai Saingi Luwu Timur

Namun, Rudy menjelaskan, apabila ada karyawan swasta maupun ASN yang ditemukan suhu tubuhnya cukup tinggi usai pengukuran suhu tubuh akan dilakukan rapid tes secara random.

“Jadi mereka yang saat dilakukan pengukuran suhu tubuh dan suhunya diatas 37 derajat Celcius akan dilakukan rapid test secara random,” tandasnya.

Adapun posko yang beroperasi mulai pada hari ini ada di 8 titik yang tersebar di daerah perbatasan Makassar-Gowa, Makassar-Maros dan Makassar-Takalar.

Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, TNI Polri akan bekerja melakukan pengecekan suhu tubuh dan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT