Marak Dilaporkan Petugas Covid-19 Siluman, Inspektorat Makassar: Kami Telusuri!

Gambar Gravatar
Ilustrasi Petugas Covid-19
Kepala Inspektorat Kota Makassar Zaenal Ibrahim saat meninjau Petugas Covid-19 di perbatasan Kota Makassar, Selasa (14/07/2020).

Makassar, SULSELSEHAT — Selama pandemi Covid-19, ratusan petugas dari berbagai instansi di Kota Makassar diterjunkan di Posko Covid-19, di perbatasan pada saat PSBB dan sebagai pemeriksa Surat Keterangan bebas Covid-19 di sejumlah titik.

Sayangnya, Inspektorat Makassar menerima banyak laporan tentang adanya petugas siluman, namanya ada di dalam absen namun di lapangan yang bersangkutan tidak pernah muncul batang hidungnya.

JANGAN LEWATKAN :

Diperkirakan ada ratusan petugas dari berbagai instansi terkait menerima honor Rp75 ribu setiap harinya. Sehingga peluang modus penyelewengan anggaran dengan memasukkan nama fiktif bisa saja terjadi.

BACA:  Mitigasi Pandemi Covid-19 Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru jadi Tema Webinar FKM Unhas

Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zaenal Ibrahim mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas tidak boleh melakukan hal tersebut, sebab mereka sudah mendapat penghasilan melalui TPP.

“Kalau ada PNS berani berbuat begitu pasti kita akan dapat itu, akan kita telusuri itu, kita pasti usut, tidak ada boleh main-main apalagi itu BTT,” ujarnya, Selasa (14/07/2020)

Menurut Zainal, hal itu merupakan tanggung jawab PPTK dan Kepala Instansi terkait, sehingga dirinya meminta agar terus melakukan pemantauan terhadap anggotanya yang bertugas.

“Kalau kita dapati ada absennya setiap hari terus orangnya tidak pernah ada maka itu adalah temuan, karena ada saatnya nanti kita lakukan pengusutan. Yah paling kita minta fotonya saat dia bertugas, dan kita pasti bertanya ke orang-orang apakah dia selalu hadir bertugas atau tidak,” tambahnya.

BACA:  Mendagri Akan Resmikan Gerakan 1 Juta Masker di Kabupaten Gowa

Diketahui, petugas siluman adalah mereka yang terdaftar menerima honor Rp75 ribu setiap harinya tetapi tidak pernah melakukan tugasnya di lapangan.

“Jadi saya ingatkan kembali, PNS maupun Honorer yang kedapatan seperti itu akan fatal. Karena itu sama saja masuk dalam kategori merugikan negara, dan akan diproses pidana,” pungkasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT