Makassar, SULSELSEHAT — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan menyebutkan hingga saat ini ada dua rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah menerima insentif untuk tenaga kesehatannya.
“Dua rumah sakit rujukan yang sudah dibayar untuk pencairan insentif bagi tenaga kesehatannya. Yakni, RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RS Unhas termasuk kepada tenaga kesehatannya yang gugur,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan, Prof Syafri Kamsul Arif, Rabu, (16/07/2020).
Ia mengatakan, pemberian insentif tenaga kesehatan di setiap rumah sakit dilakukan secara bertahap sesuai dari petunjuk teknis (Juknis). Dimana pencairan akan dilakukan jika telah lolos verifikasi, mului dari jumlah pasein Covid-19 nya, dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan kelengkapan lainnya.
“Memang baru dua rumah sakit itu, yang lain masih menunggu verifikasi karena memang ada verifikasi. Tidak ada masalah, dana sudah ada di dinas kesehatan, jika dianggap sudah memenuhi verifikasi pasti langsung akan dicairkan, apalagi merajuk pada aturan baru proses pencairan lebih mudah,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI Trisa Wahjuni Putri mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemenkes berkomitmen penuh untuk mempercepat penyaluran anggaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Kebijakan ini juga sebagai penyederhanaan alur penyaluran berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (Covid-19).
Menurut Trisa, jika sebelumnya verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti puskesmas/rumah sakit daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi, lalu ke kementerian kesehatan. Selanjutnya dokumen pengajuan kemudian diserahkan ke kementerian keuangan.
Maka melalui aturan Kemenkes yang baru, proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke kementerian keuangan.
Olehnya, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah.
“Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini,” terang Trisa.
Trisa menyebutkan anggaran insentif tenaga kesehatan yang dikelola Kemenkes sebanyak Rp 1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasyankes dan institusi kesehatan pusat.
“Dari sejumlah tersebut, sampai 8 Juli sebanyak Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan,” tutur Trisa.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.