Shalat Idul Adha Boleh di Masjid atau Lapangan, Ini Panduan Selengkapnya

Gambar Gravatar
IIlustrasi pelaksaan Shalat Idul Adha di lapangan Karebosi Makassar (IST)
IIlustrasi pelaksaan Shalat Idul Adha di lapangan Karebosi Makassar (IST).

Makassar, SULSELSEHAT — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan menganjurkan agar warga muslim yang akan melaksanakan shalat Idul Adha untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Untuk prosedur Shalat Ied Adha, sejauh ini masih mengacu pada penerapan protokol kesehatan, bisa dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan masker,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Syafri K. Arif saat dikonfirmasi Sulselsehat.com via whatsapp, Selasa (21/07/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Direktur Rumah Sakit Unhas ini juga menambahkan bahwa jumlah jamaah harus dibatasi dari kapasitas lapangan atau masjid untuk mencegah penyebaran Covid-19.

BACA:  Kesembuhan Pasien pada Program Wisata Covid-19 Sulsel Meningkat 94.70 Persen

“Betul sekali di setiap Masjid sudah dilakukan penerapan pembatasan jamaah sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan,” tambahnya.

Diketahui, Kemenag RI sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020 yang mengatur tentang tata pelaksanaan salat Idul Adha selama pandemi Covid-19.

Beberapa poin penting yang disebutkan di SE pasal E di atas bahwa penyelenggaraan salat Iduladha 1441 H dibolehkan, menurut ketentuan Kemenag, untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

– Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

– Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

– Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

BACA:  Meski Milik Pemprov, RSUD Labuang Baji Tak Dapat Anggaran Pasien Covid-19

– Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar.

– Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

– Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter.

– Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

– Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Penyelenggara atau panitia hari raya Iduladha sebaiknya memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha.

BACA:  Pandemi Covid-19, Pemkab Gowa Galakkan Gerakan Sehat Lewat Donor Darah

Protokol kesehatan yang diimbau meliputi:

– Jemaah dalam kondisi sehat.

– Membawa sajadah atau alas salat masing-masing.

– Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

– Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitasi tangan (hand sanitizer).

– Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

– Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.

– Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga tanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT