Makassar, SULSELSEHAT.COM — Tren penularan virus corona atau Covid-19 semakin membahayakan kesehatan dan mengancam keselamatan masyarakat. Hal ini lantaran penularannya semakin meningkat akhir-akhir ini, tak terkecuali di Kota Makassar.
Pada periode 16 Desember 2020 sebanyak 556 masyarakat Kota Makassar terpapar virus asal Wuhan, China ini. Secara total 11.993 kasus yang telah tercatat sepanjang merebaknya penularan Covid-19 ini di Makassar.
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penularan, khususnya pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Forkopimda bersepakat untuk melarang perayaan tersebut.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengungkapkan, kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Makassar terkait larangan tersebut.
Dalam surat edaran dengan nomor : 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/2020 tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru, Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, melarang adanya kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru. Khususnya, yang menghadirkan banyak orang.
“Tidak melaksanakan acara/ kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat Perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru,” katanya dikutip dalam surat edaran tersebut, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, pihaknya juga melarang kegiatan hiburan khususnya pada hotel, Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, dan restoran, kemudian senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.
Wali Kota Makassar dalam surat yang dikeluarkan pada 15 Desember 2020 kemarin itu juga, menegaskan kepada pelaku usaha dan seluruh penyelenggara kegiatan untuk tidak coba-coba melanggar apa yang ada dalam edaran itu.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan
diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan aturan dan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mewaspadai terjadinya lonjakan kasus saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Olehnya, pihaknya meminta agar Presiden RI Joko Widodo meniadakan libur akhir tahun.
“Kami sebenarnya dari IDI sangat memohon untuk mempertimbangkan, barangkali kebijakan libur bersama, cuti bersama ini, ditiadakan kalau bisa. Karena ini akan memicu lonjakan penularan di masyarakat,” kata Ketua PB IDI dr. Daeng M. Faqih, belum lama ini.
Dirinya menegaskan, momentum libur bersama justru bakal memicu kembali lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di tengah masyarakat. Pendapat itu berdasar pada pengalaman dua kali libur panjang sebelumnya yaitu pada Agustus dan akhir Oktober 2020.
Pelanggar Akan Ditindak Tegas
Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pihaknya saat ini terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan Natal dan Tahun baru baik itu bentuk kegiatan maupun pesta kembang api.
“Kita sepakat saat pergantian tahun, untuk meniadakan segala bentuk keramaian, malam pergantian tahun. Meniadakan segala perayaan, kegiata berkerumun. Bahkan pesta kembang api,” ujarnya.
Mantan Dirintel Polda Sulsel itu juga menegaskan, jika imbauan itu tidak diindahkan maka pihaknya menyiapkan sanksi tegas. Khususnya kepada penyelenggara kegiatan yang nekat untuk melaksanakan apa yang dilarang oleh Forkopimda.
“Jika imbauan ini tidak diindahkan khususnya bagi penyelenggara maka kami akan lakukan langkah penegakan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Olehnya itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan ledakan kasus . Apalagi saat ini penyebarannya di Kota Makassar masih belum bisa terkendali. Hal itu juga untuk mengantisipasi terjadinya cluster baru.
“Kami tidak ingin terjadi ledakan sebaran Covid-19 baru di Makassar imbas malam pergantian tahun. Kami tidak ingin ada cluster baru,” ujarnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.