Tidak Ada Lagi Istilah OPD, PDP, OTG, dan Positif Covid-19 dalam Aturan Baru Kemenkes

Gambar Gravatar
Ilustrasi virus corona atau Covid-19
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 (Foto: Tribunnews.com)

Makassar, SULSELSEHAT — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan aturan baru terkait penggunaan definisi operasional kasus virus corona atau Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

JANGAN LEWATKAN :

Salah satu yang dijabarkan dalam aturan tersebut yakni pada penggunaan istilah Pasien dalam Pengawasan (PDP), Orang dalam Pemantauan (OPD) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) diganti dengan istilah baru.

Misalnya, istilah PDP kembali menggunakan istilah kasus suspek, kemudian ODP menggunakan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

BACA:  Warga Palopo yang Positif Corona Ternyata Berdomisili di Makassar

“Orang dengan kasus suspek adalah mereka dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dalam aturan yang diterima Sulselsehat.com, Selasa (14/07/2020).

Selanjutnya pada kriteria kasus suspek adalah orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Termasuk pula pada orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Pada istilah baru lainnya yaitu kasus probable, yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).

BACA:  Langgar Protokol Kesehatan, Acara Perpisahan SMKN 4 Makassar Perlu 'Ditegur' Pemkot

Selanjutnya kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Pada kasus ini pun dibagi menjadi dua istilah yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Sementara pada istilah kontak erat dalam aturan tersebut adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud ada empat.

Pertama, kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Kedua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

BACA:  Bertambah Lagi 132, Total Positif Covid-19 Sulsel Capai 4.180 Kasus

Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Keempat, situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh timpenyelidikan epidemiologi setempat.

“Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala,” jelas Terawan dalam aturan tersebut.

Kemudian istilah lainnya, pelaku perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT