Tarif Baru Swab Covid-19 Tidak Berlaku untuk Penelusuran Kontak dan Pasien Rujukan

Gambar Gravatar
Ilustrasi pemeriksaan swab.
Ilustrasi pemeriksaan swab.

Makassar, SULSELSEHAT — Penetapan harga tertinggi untuk pemeriksaan swab sampel virus corona atau Covid-19 hanya diberlakukan bagi peserta mandiri.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI, Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang disahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.

JANGAN LEWATKAN :

Ia mengatakan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu. Harga tersebut pun berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendir atau mandiri.

BACA:  Update Covid-19 Luwu Timur: Hari Ini 35 Orang Sembuh dan 1 Kasus Positif

Sementara harga ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah. Termasuk yang merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Meski aturan terkait besaran tarif tertinggi ini telah ditetapkan. Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” kata dr Kadir.

Ia mengatakan, penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

BACA:  Mulai Senin, Pemprov Sulsel Rapid Test Gratis Warga yang Ingin Bepergian

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,”terangnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi Covid-19.

Sehingga dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan RT-PCR).

Sementara, pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

“Berdasarkan hal inilah kami perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR,” tutupnya.

BACA:  Rentan Terpapar Covid-19, Dinkes Makassar akan Swab Massal Sopir Pete-Pete

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT