Makassar, SULSELSEHAT.COM — Vaksinasi Covid-19 untuk pelayan publik seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan sejumlah kantor pemerintahan, tak terkecuali di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Asisten III Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok ASN wilayah kerja Pemprov Sulsel mulai dilakukan Selasa (2/3) kemarin.
“Pada hari pertama (kemarin) pelaksanaan vaksin Covid-19 yang memenuhi syarat sekitar 257 ASN, dan saya juga menjadi salah satunya yang di vaksin,” katanya, Rabu (3/3/2021).
Ia menyebutkan, ada 1.484 ASN sasaran penerima vaksin Covid-19 lingkup Kantor Pemprov Sulsel. Untuk pelaksanaan vaksinasi ini akan berlangsung hingga 10 Maret 2021 mendatang.
Tautoto mengaku, kegiatan vaksinasi adalah hal yang positif sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai dan melindungi diri dari penularan Covid-19.
“Saya kira vaksin itu adalah hal yang positif, dan terima kasih pada pemerintah karena telah melindungi masyarakatnya melalui vaksin ini karena akan menciptakan hard immunity,” kata Tautoto.
Tautoto mengatakan, pemberian vaksin di ruang lingkup ASN penting dilakukan, sebab ASN merupakan pelayan masyarakat, sehingga harus betul-betul terhindar dari penularan virus.
Sementara untuk pengalaman yang dirasakan saat mendapatkan suntikan vaksin, dirinya mengaku tidak merasakan gejala apapun.
“Tidak ada gejala yang berlebihan dirasakan. Sensasinya hanya seperti digigit semut saat disuntik biasa, itu pun nyerinya tidak lama, beberapa detik saja,” jelasnya.
Olehnya dirinya mengimbau agar masyarakat tidak perlu merasakan kekhawatiran saat menjalani vaksin Covid-19. Sebab kandungan dalam vaksin itu terbukti aman.
Sementara, Koordinator Tata Usaha Klinik Balai Pelayanan Kesehatan Pemprov Sulsel dr. Muhammad Taqwim mengatakan, pemberian dosis kedua akan dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin dosis pertama.
“Dalam aturannya memang seperti itu,” katanya.
Ia menjelaskan, para penerima vaksin terlebih dahulu harus melalui beberapa tahap, misalnya pengecekan kependudukan dan administrasi.
Selanjutnya masuk dalam tahap screening. Tahap ini menilai kelayakan kondisi kesehatan.
Bagi penyintas Covid-19, maka akan ditunda statusnya, minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan bagi penderita hipertensi diperbolehkan asal memenuhi syarat dari Kemenkes.
Diketahui, syarat yang harus dipenuhi berdasarkan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.
Orang dengan hipertensi masih bisa menjadi penerima vaksin, asalkan tekanan darahnya masih di bawah 180/110 MmHg. Pasalnya, dulu orang dengan tekanan darah di atas 140/90 tidak boleh menerima vaksin Covid sama sekali.
“Dikonsul dulu untuk pemeriksaan lanjutan. Dulu 140 tidak boleh sama sekali. Kalau sekarang boleh selama itu terkontrol. Kalau ada memang rekomendasi dari dokter yang rawat jauh lebih baik,” jelasnya.
Kemudian dilakukan vaksin dan observasi selama 30 menit. Observasi dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kejadian luar biasa. Walaupun menurutnya, persentasenya kecil dan jarang terjadi.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.