Makassar, SULSELSEHAT.COM — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.
Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Andi Sudirman menjelaskan, alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut, yakni berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan bagi para peziarah,” katanya, Minggu (21/03/2021).
Menurutnya, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid-19 Macanda.Beberapa poin tersebut pun dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jadwal ziarah yang diperbolehkan setiap hari mulai pukul 09.30 Wita hingga 11.30 Wita, kemudian pada pukul 15.30 Wita hingga pukul 17.30 Wita. Sementara untuk jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.
Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” ungkapnya.
Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Mulai dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.