IDI Minta Pembukaan Kembali Bioskop Ditunda Hingga Makassar Masuk Zona Hijau

Gambar Gravatar
Ilustrasi Bioskop
Ilustrasi Bioskop dengan Protokol Covid-19.

Makassar, SULSELSEHAT — Rencana pemerintah membuka kembali bioskop secara serentak di tanah air mulai 29 Juli 2020 memunculkan ketidaksetujuan banyak pihak, terutama di kalangan tenaga medis.

Pasalnya pengunjung bioskop tak dapat dijamin tidak tertular Covid-19 meskipun pengelola bioskop telah menerapkan protokol kesehatan seperti membuat jarak 1 meter pada deretan kursi dan membatasi jumlah penonton di dalam studio.

JANGAN LEWATKAN :

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar memandang kebijakan pembukaan kembali bioskop akan menambah jumlah positif Covid-19. Pasalnya, Kota Makassar termasuk salah satu episentrum Covid-19 di Indonesia.

BACA:  Jamin Keselamatan Kerja, Tenaga Medis yang Positif Covid-19 Dapatkan Klaim Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan

“Ingat makassar saat ini penyumbang 80 persen dari jumlah yang terpapar seluruh Sulsel dimana secara nasional Sulsel urutan nomor 3 masuk zona merah,” ujar Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Minggu (12/07/2020).

Maka dari itu, pembukaan bioskop di Kota Makassar pada tanggal 29 Juli 2020 sebaiknya ditunda hingga daerah ini sudah masuk dalam zona hijau.

“Kami meminta (pembukaan bioskop) ditunda sampai benar benar kita masuk zona hijau,” tambahnya.

Apalagi, kata Yudi, organisasi kesehatan dunia (WHO) baru-baru ini telah mengeluarkan maklumat jika Covid-19 berpotensi dapat ditularkan lewat udara.

“Saat ini ada aturan WHO terbaru virus corona menular lewat udara jadi bioskop ini AC Central dan bioskop orang ada di dalam 1-2 jam lamanya saling menularkan, itu sudah potensi dapat ditularkan dalam ruangan yang kurang pertukaran udaranya,” pungkasnya.

BACA:  Masih Zona Merah Covid-19, Pemprov Sulsel Larang Kegiatan Kumpulkan Massa

Sekedar diketahui Virus Corona atau Covid-19 begitu cepat menular akibat memiliki empat sifat yang menunjukkan virulensi sangat reaktif, yaitu:

(1) Menular dari orang ke orang (human to human);

(2) Menular pada saat penderita belum/tidak ada gejala (asymptomatic);

(3) Menular trans-species (bisa antara spesies atau Human-Animal-Human); dan

(4) Entry point penularannya bukan hanya via pernapasan (not only via respiratory), tetapi bisa menginfeksi jaringan mukosa, seperti pada selaput mukosa atau lendir pada mata, juga saluran pencernaan, dan tentu saja lewat saluran pernapasan sebagai jalur utama penularan penyakit ini.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT