Skincare Ilegal Digerebek di Makassar, Perempuan 28 Tahun Jadi Tersangka

Gambar Gravatar
  • Whatsapp

SEHATNEWS, Makassar — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar berhasil mengungkap praktik produksi skincare ilegal yang dijalankan secara rumahan di wilayah Kota Makassar.

Seorang perempuan berinisial S (28) yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut diketahui mampu menghasilkan omzet mencapai Rp65 juta setiap pekan dari aktivitas usahanya.

JANGAN LEWATKAN :

Kasus ini terungkap setelah tim BBPOM Makassar melakukan penindakan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Selasa (19/5) sekitar pukul 11.30 WITA.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama tim pengawas dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap produk yang ditemukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, telah ditetapkan satu tersangka berinisial S, perempuan berusia 28 tahun,” ungkap Yosef dalam konferensi pers di kantor BBPOM Makassar, Jalan Baji Minasa, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi kosmetik tanpa izin. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kegiatan pembuatan produk skincare ilegal berlangsung di dalam rumah yang dijadikan tempat produksi.

 

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT