Kemenkes Tegaskan Menkes Budi Gunadi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasi Resmi

Gambar Gravatar
  • Whatsapp
Foto: Dok Kompas.com

SEHATNEWS, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, tidak pernah mencantumkan gelar akademik dalam administrasi resmi kementerian. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas laporan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa dalam administrasi resmi, Menteri Kesehatan tidak pernah menggunakan maupun mencantumkan gelar akademik seperti Ir. ataupun Drs.

JANGAN LEWATKAN :

“Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah menyantumkan gelar Ir/Drs,” ujar Aji pada Selasa (12/5/2026).

Sebagai dasar penegasan tersebut, Kemenkes turut menunjukkan salinan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Kesehatan saat itu, dijelaskan bahwa penulisan nama Menteri Kesehatan dalam dokumen resmi dilakukan tanpa mencantumkan gelar akademik. Nama yang digunakan secara resmi ditulis sebagai BUDI G. SADIKIN.

Surat edaran tersebut mengatur penggunaan nama Menteri Kesehatan pada berbagai dokumen resmi kementerian, meliputi peraturan, pedoman, petunjuk teknis, keputusan, surat edaran, surat dinas, nota dinas, surat tugas, laporan, berita acara, hingga dokumen administratif lainnya yang diterbitkan Kemenkes.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter pada Senin (11/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan oleh pelapor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu mencakup dugaan terkait penggunaan gelar akademik serta persoalan sistem pendidikan.

Pelaporan diwakili oleh kuasa hukum para pelapor, OC Kaligis, yang menyebut kliennya mempertanyakan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) oleh Menteri Kesehatan pada sejumlah forum dan dokumen tertentu.

“Yang dipersoalkan bukan ijazah palsu, tetapi dugaan penggunaan gelar yang dinilai tidak sesuai,” ujar OC Kaligis.

Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen yang disebut memuat penggunaan gelar Ir. oleh Menkes dalam kegiatan formal. Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menyebut berdasarkan data yang diperoleh, Menteri Kesehatan disebut memiliki gelar Doktorandus (Drs.) dan mempertanyakan penggunaan gelar lain dalam sejumlah kesempatan resmi.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan hukum terkait laporan tersebut. Kasus ini masih berada pada tahap pelaporan dan akan melalui proses verifikasi serta pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca berita terbaru SulselSehat setiap hari. JIkuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT