Makassar, SULSELSEHAT – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan alat makan dan minum sekali pakai untuk mencegah penyebaran Covid-19 menimbulkan polemik di masyarakat.
Pasalnya alat makan dan minum sekali pakai yang terbuat dari plastik dan kertas tersebut membuat sampah di kota Makassar semakin menumpuk.
Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar pada bulan Mei 2020, produksi sampah masyarakat yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang mencapai 900 ton perhari.
Salah seorang pegiat lingkungan di Kota Makassar, Ahmad Yusran saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kebijakan Pemprov Sulsel menggunakan alat makan dan minum sekali pakai dinilai salah.
“Ayo cerdas berkarakter dengan pantang plastik. Dimulai dari diri sendiri aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel, tidak hanya pelaku usaha jasa boga seperti kantin yang mengais rejeki di kantor gubernur yang diedukasi lewat surat edaran, salah satunya dengan membawa wadah makanan dan minuman sendiri,” ujarnya kepada Sulselsehat.com, Rabu (24/06/2020).
Ia menambahkan untuk mengendalikan dan mengurangi penggunaan bahan plastik sekali pakai di lingkup Pemprov Sulsel, maka idealnya semua pegawai wajib membawa wadah alat makan minum sendiri dari rumah.
Untuk diketahui, plastik yang didaur ulang akan mengalami downcycling atau bahan memiliki kualitas atau fungsi yang lebih rendah dari pada bahan asli. Hingga akhirnya daur ulang lebih lanjut tidak mudah dilakukan dan akhirnya kembali menjadi tumpukan sampah di TPA.
“Jadi kita tidak perlu membeli makanan atau minuman dengan wadah plastik sekali pakai jika memang sangat tidak penting, sehingga dapat mengurangi volume sampah harian. Mulai dari diri sendiri untuk cerdas berkarakter dengan wadah yang lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan baru dengan meminta pemilik kantin di lingkup Kantor Gubernur Sulsel untuk menggunakan tempat makan dan minum sekali pakai sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam surat edarannya dijelaskan, kebijakan ini untuk menghindari penggunaan alat makan minum yang dipakai berkali-kali secara bersama dengan orang lain sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.