Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Sulawesi Selatan hingga saat ini masih menggunakan sistem pemeriksaan cepat virus corona atau Covid-19 melalui rapid test.
Hal ini karena masih dilakukannya program rapid test gratis yang hingga saat ini telah diikuti 6.045 peserta.
Selain itu juga sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dokumen perjalanan keluar dan masuk Kota Makassar bagi yang mendapatkan hasil non reaktif.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, jika penggunaan rapid test ini digunakan bukan untuk melihat potensi virus yang ada dalam tubuh termasuk Covid-19. Melainkan menjadi penanda imunitas tubuh lagi bagus atau tidak.
“Tidak mungkin orang bepergian tunggu swab. Ini kita lakukan dalam rangka menerapkan Peraturan Wali Kota Makassar. Kita masih buat, kesepakatan orang yang masuk Makassar dan keluar, dipastikan dia tidak dalam imunitas kurang bagus,” katanya usai menghadiri pertemuan dengan Tim Pakar Komunikasi Satgas Covid-19 dari BNPB di Swiss-Bellin Makassar, Senin (27/07/2020).
Belum lagi, surat keterangan bebas Covid-19 tidak akan diberikan kepada masyarakat jika tidak melakukan cek. Sementara, cek yg paling sederhana dan murah adalah rapid test.
“Makanya rapid test ini kita buat ada yang berbayar ada yang tidak berbayar. Tinggal pilih mau gunakan yang mana,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto mengeluarkan aturan baru terkait penanganan Covid-19. Salah satunya terkait rapid diagnostic test (RDT) yang digunakan sebagai alat pemeriksaan cepat Covid-19.
Dalam aturan tersebut, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, rapid test dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus.
Seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.
“WHO merekomendasikan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain. Penggunaan rapid test selanjutnya dapat mengikuti perkembangan teknologi terkini dan rekomendasi WHO,” terang Terawan dalam aturan tersebut.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.