Makassar, SULSELSEHAT — Pemberlakuan penerapan sekolah dengan sistem tatap muka mulai akan diterapkan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan.
Hal ini setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membolehkan sejumlah sekolah untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Pembukaan sekolah tatap muka dibolehkan hanya untuk daerah-daerah berkategori zona kuning dan hijau atau terkendali dari penularan virus corona atau Covid-19.
Tujuannya untuk meminimalisir dampak negatif pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (daring) di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Pakar Epidemiologi Indonesia (PEI) Sulawesi Selatan Prof Ridwan Amiruddin, sekolah yang akan menerapkan sistem tatap muka terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan sebagai syarat utama.
Jika tidak, artinya sekolah terkesan dipaksakan, sehingga hal ini justru bisa menyebabkan terjadinya ledakan kasus.
“Kalau ini dipaksakan, dimana sekolah yang akan menerapkan sekolah sistem tarap muka tidak mempersiapkan dengan baik, maka potensi kesana sangar memungkinkan terjadi. Pasti akan terjadi klaster-klaster sekolah,” katanya saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Senin (10/8/2020).
Lanjutnya, mulai dari klaster PAUD, SD, SMP, SMA dan seterusnya. Hal ini disebabkan, karena pihak sekolah terkesan membuka proses belajar tanpa mempelajari situasi dan kondisi yang mendahuluinya.
“Maksudnya tidak ada trainingnya, tidak ada pendampingannya. Sehingga memang dibutuhkan kesiapan dari pihak sekolah,” ujarnya.
Sementara berdasarkan data pemerintah pusat melalui Kemendikbud RI, beberapa daerah di Sulsel yang dinilai sudah dapat menjalankan sistem sekolah tatap muka dengan terbatas karena termasuk sebagai daerah terkendali antara lain Kabupaten Luwu Utara, Bone, Barru, Takalar dan Pinrang.
Data ini jika dilihat dari kajian yang dilakukan Tim Konsultan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel terlihat berbeda, dimana daerah yang dinilai masuk zona resiko rendah dan hijau (terkendali) yakni Kabupaten Enrekang, Bone, Bulukumba, Wajo dan Barru.
“Yang zona hijau itu sekarang ini ada Kabupaten Barru dan Wajo, yang masuk zona kuning itu atau zona resiko rendah adalah Kabupaten Enrekang, Bone, dan Bulukumba. Jadi kalau mengacu dari penjelasan tersebut hanya ada lima daerah itu,” tegas Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas ini.
Hanya saja, ia meminta agar kelima daerah yang dinilai memungkinkan menerapkan sekolah tatap muka maka sekolah terlebih dahulu harus siap. Pasalnya, sebelum sekolah dibuka ada instrumen yang harus dinilai.
“Ada poin-poin yang memang harus dipenuhi, kalau skor dari poin itu sudah diatas 85 berarti sekolah dianggap memiliki kapasitas untuk melaksanakan protokol kesehatan secara benar sehingga memungkinkan untuk dibuka. Tapi kalau skornya kurang, gurunya tidak siap, infrastrukturnya tidak siap, maka meskipun di zona hijau, tidak boleh dijalankan,” katanya.
Selain itu, keputusan untuk membuka penerapan sekolah dengan sistem tatap muka tergantung dari rekomendasi tim gugus, kesiapan daerah, kesiapan sekolah, dan kemauan orangtua masing-masing siswa.
“Kemauan orangtua juga menjadi poin utamanya. Kalau orangtua masih khawatir keselamatannya anaknya, anak yang bersangkutan boleh belajar secara daring. Sehingga dalam pelaksanaan sekolah tatap muka ini tidak boleh ada keterpaksaan dari pihak sekolah jika orangtua tidak menyetujui,” ujar Prof Ridwan yang juga Ketua Tim Konsultan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.