5 Kabupaten di Sulsel Bertahan di Zona Merah, 2 Daerah Terkendali dari Penularan Covid-19

Gambar Gravatar
Pandemi COVID-19
Ilustrasi daerah zona merah virus corona atau Covid-19 (Foto: Tirto.id)

Makassar, SULSELSEHAT — Berdasarkan peta zonasi resiko penularan virus corona atau Covid-19 di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sebanyak lima daerah yang masih bertahan di zonasi resiko tinggi penularan. Sementara dua diantaranya masuk dalam zona hijau atau terkendali.

Pakar Epidemiologi Sulawesi Selatan Prof Ridwan Amiruddin menyebutkan, berdasarkan data peta zonasi resiko pada periode 18 Juli dan 10 Agustus 2020 tercatat lima daerah yang masih bertahan di zona merah penyebaran. Antara lain Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Gowa, Jeneponto, dan Takalar.

JANGAN LEWATKAN :

Sementara beberapa daerah yang awalnya masuk ke zona merah berhasil keluar dari zona merah, begitupun sebaliknya.

BACA:  Unhas Perketat Akses Keluar Masuk, Pintu 0 dan Pintu 2 Bakal Ditutup Permanen

Misalnya pada periode 18 Juli lalu Kota Parepare, Kabupaten Maros, dan Bantaeng berada di zona resiko tinggi maka pada periode 10 Agustus ketiga daerah tersebut turun ke zona resiko tinggi.

Selanjutnya Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap yang pada periode 18 Juli menjadi daerah yang masuk ke zona resiko sedang, naik ke zona resiko tinggi pada periode 10 Agustus 2020.

“Untuk daerah yang bertahan di zona terkendali yaitu Kabupaten Wajo, sementara Kabupaten Toraja Utara dan Barru kini berada di zona terkendali dari sebelumnya berada di zona rendah (kuning) dan sedang (orange),” terangnya kepada Sulselsehat.com, Selasa (11/8/2020).

Menurut Prof Ridwan, pergerakan zonasi ini memang sangat dinamis. Hal ini disebabkan oleh dari pertumbuhan kasus yang setiap waktu mengalami berubah dinamis.

BACA:  Breaking News: Prof Arifuddin Djuanna Meninggal Dunia

“Misalnya beberapa daerah yang seminggu terakhir angka kasusnya nol, tiba-tiba di minggu selanjutnya lompat ke 15 hingga 24 kasus,” katanya.

Kondisi ini pun disebabkan karena penularan Covid-19 bukan merupakan bencana alam melainkan bencana non-alam atau bencana kemanusiaan yang mana pergerakan kebencanaannya melekat pada pergerakan manusia.

Sehingga bagi pemerintah daerah yang berada di zona resiko tinggi harus selalu mengambil langkah-langkah promotif, preventif dan pelacakan kasus.

Termasuk juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Covid-19.

“Pemerintah daerah harus secepat mungkin mengagas program-program yang sejalan dengan apa yang ada di inpres ini. Selain itu tentunya dengan melakukan pengawasan ketat agar program yang digagas dan dijalankan betul-betul terealisasikan di lapangan dalam rangka menekan angka kasus,” ujarnya.

BACA:  Kabar Gembira! Insentif Nakes yang Tangani Covid-19 Segera Dicairkan

Sementara bagi daerah yang berada di zona hijau atau terkendali sebisa mungkin menjaga daerahnya agar tidak ada pelonggaran secara besar-besaran yang akan memicu terjadinya ledakan kasus.

“Pemberlakuan sekolah tatap muka ini juga berpotensi menjadi ancaman penularan. Misalnya anak-anak yang berada di daerah hijau kemudian bersekolah dengan sistem tatap muka di daerah zona sedang atau bahkan tinggi berpotensi menjadi pembawa virus, inikan ancaman, itulah mengapa sebaiknya sistem sekolah tatap muka sebaiknya belum bisa dilaksanakan sampai daerah juta semua aman,” tutup Prof Ridwan.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT