Makassar, SULSELSEHAT — Pelaksanaan ibadah umrah ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 untuk masyarakat Indonesia mulai dibuka Pemerintah Arab Saudi.
Hanya saja pada pelaksanaannya ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Sulsel Kaswad Sartono mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan para jamaah yang diperbolehkan berangkat umrah adalah mereka yang tidak termasuk kelompok rentan.
“Jamaah yang berangkat hanya umur 18 hingga 50 tahun. Di atas 50 tahun tidak diperbolehkan karena mereka rentan penyakit. Begitupun yang anak-anak dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid,” katanya, Kamis (5/11/2020).
Tak hanya itu, aturan pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran, pasalnya Covid-19 ini dapat mengancam kesehatan para jamaah.
“Protokol kesehatan tetap, dan ketat. Nanti di pesawat akan diberikan jarak, begitupun saat berada di hotel,” jelasnya.
Kaswad menyebut hingga kini pihaknya mencatat ada 32.494 orang jamaah umrah di Sulawesi Selatan yang belum berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah meskipun telah adanya izin pelaksanaan umrah.
Hal ini lantaran adanya berbagai kendala, seperti biaya umrah yang diperkirakan kemahalan dan atuaran pemberangkatan hanya diperbolehkan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines.
Sedangkan, untuk penerbangan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines juga belum tersedia di Kota Makassar.
“Di Makassar ini tidak ada Saudi Airlines. Makanya kita masih menunggu kebijakan,” katanya lagi.
Kaswad berharap agar kondisi dapat segera kembali membaik. Sehingga, para jamaah umroh di Sulsel dapat berangkat langsung dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju ke Arab Saudi.
“Belum ada yang berangkat dari Sulsel. Masih menunggu kebijakan, kemudian aturannya secara detailkan belum ada. Insyaallah mudah-mudahan kondisinya semakin membaik. Sehingga bisa terbang dari Makassar ke Saudi,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PEAI) Sulawesi Selatan Prof Ridwan Amiruddin meminta agar seluruh aktifitas perekonomian, sosial dan budaya, termasuk aktivitas ibadah di luar rumah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini untuk meminimalisir munculnya klaster Covid-19 yang baru.
Termasuk mewaspadai mereka yang masuk dalam kelompok rentan. Seperti, kelompok rentan yakni usia lansia usia diatas 60 tahun, anak-anak dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid, (jantung, diabetes dan hipertensi).
Begitupun pada penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun usai memegang benda-benda dan sebelum makan serta menjaga jarak.
“Kita harus bisa menjaga diri kita dari penularan. Menjaga diri sama artinya menjaga orang-orang yang ada di sekitar kita,” singkat Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas ini.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.