MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal Digunakan

Gambar Gravatar
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac di di Sulsel. Pemerintah Kabupaten Gowa siap menyukseskan vaksinasi untuk tenaga kesehatan. (Foto: Istimewa)

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa vaksin virus corona atau Covid-19 halal dan bersifat suci untuk digunakan manusia.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan, Jumat (8/1) kemarin.

JANGAN LEWATKAN :

Komisi Fatwa Pengurus Pusat MUI akhirnya menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac bersifat halal dan suci untuk digunakan.

Hanya saja fatwa ini belum bersifat final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” katanya, Sabtu (9/1/2021).

BACA:  Covid-19 dan Paradoks Homo Deus

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas penetapan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co. Di mana ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

BACA:  90 Persen Pasien Wisata Covid-19 di Sulsel Dinyatakan Sembuh Total

“Artinya yang kita bahas ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya melakukan pengkajian mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit vaksin.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

“Dokumen ini kita terima secara lengkap pada Selasa (5/1) lalu melalui surat elektronik. Di hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.

BACA:  BTKLPP Makassar Kirim Mobil Lab Bergerak untuk Tes PCR Covid-19 Bagi Korban Gempa Sulbar

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin,” ujarnya.

Meski kehalalan vaksin telah ditetapkan, namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT