Kondisi Darurat, MUI Terbitkan Fatwa Izinkan Pengunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Gambar Gravatar
Ilustrasi vaksin virus corona atau Covid-19 buatan Sinovac.
Ilustrasi vaksin virus corona atau Covid-19 buatan Sinovac.

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan fatwa dibolehkannya penggunaan vaksin jenis Astrazeneca untuk vaksinasi Covid-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astrazeneca yang selanjutnya pada 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

JANGAN LEWATKAN :

“Hal tersebut menjadi dasar bahwa jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi Covid-19,” katanya, Selasa (23/03/2021).

Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini, dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat.

BACA:  Masih Positif Covid-19 Pasca Vaksinasi, Ini Penjelasan Komnas KIPI

Selanjutnya ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Olehnya, pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

“Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” ujarnya.

Menurut Asrorun, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin AstraZeneca.

Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

BACA:  Reaksi Pasca Vaksinasi Covid-19 Umumnya Pegal, Lapar, dan Ngantuk

“Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang atau grade 1 dan 2, dan yang paling sering dilaporkan yaitu reaksi lokal seperti nyeri pada saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkaakan, serat reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas meriang, dan nyeri sendi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr Gaffar mengatakan, jenis vaksin yang digunakan pada proses vaksinasi tahap kedua untuk lansia dan petugas pelayanan publik masih menggunakan vaksin Covid-19 jenis Sinovac.

“Vaksin Sinovac yang akan kadaluwarsa pada akhir Maret ini atau yang single dos kita sudah habiskan sebelum waktu kadaluwarsa nya atau sekitar sepekan lalu,” katanya.

BACA:  Usai Dilantik, Menkes Budi Gunadi Sadikin Fokus Persiapan Vaksinasi Covid-19

Vaksin Sinovac single dos yang didistribusikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah habis digunakan. Bahkan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pinrang yang tercatat cepat menghabiskan vaksinnya, artinya proses vaksinasi yang dilakukan berjalan sesuai target.

“Tidak ada lagi vaksin kadaluwarsa, karena sudah habis minggu lalu. Sementara untuk jenis vaksin yang kita gunakan tetap Sinovac tapi multi dos atau 1 vial 10 dosis,” kata dr. Gaffar.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT