Epidemiolog Harap Penerapan Inpres Terkait Protkes Covid-19 Diawasi Ketat

Gambar Gravatar
Prof Ridwan Amiruddin
Pakar Epidemologi Universitas Hasanuddin, Prof Ridwan Amiruddin

Makassar, SULSELSEHAT — Pakar Epidemologi Universitas Hasanuddin, Prof Ridwan Amiruddin, berharap implementasi dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mendapat pengawasan ketat.

Bahkan dirinya berharap, setiap kabupaten/kota dapat membentuk tim pengawasan terhadap pelaksanaan Inpres ini. Hal ini perlu untuk memastikan agar kedisiplinan dan penegakan penerapan protokol kesehatan ini berjalan sesuai yang diharapkan.

JANGAN LEWATKAN :

“Penerapan protokol kesehatan dalam Inpres ini harus ada pengawasannya, karena jika tidak dia akan berjalan seperti aturan-aturan sebelumnya,” katanya saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Jumat (7/8/2020).

BACA:  Prof Ridwan Amiruddin: Bias Info Vaksin Covid-19 dan Protokol Kesehatan Gagal

Prof Ridwan mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat melalui instruksi presiden ini prinsip dasarnya adalah penegasan terhadap pentingnya upaya promotif, preventif, pencegahan, deteksi dini dan promosi kesehatan.

Tak hanya itu, ini juga akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan sanksi-sanksi tegas bagi pihak-pihak yang ditemukan melanggar dalam menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan ia menilai, kebijakan ini akan menjadi payung hukum didalam pengembangan setiap pemerintah provinsi untuk menyusun regulasi. Serta untuk untuk mengisi celah selama ini bahwa pengelolaan pandemi Covid-19 lebih pada pendekatan kuratif.

“Sanksinya juga telah diatur. Baik teguran lisan, tulisan dan penegakan tegas seperti penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha. Ini akan menjadi upaya pada penggerakan sosial bukan pada penghukuman yang melakukan tindakan kriminal. Tapi lebih pada membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan yang memang telah didorong hingga saat ini,” ungkap Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas ini.

BACA:  Protokol Kesehatan Ini Wajib Diterapkan di Tempat Olahraga atau Taman di Makassar

Selain itu, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini juga menjadi penegasan dari peraturan sebelumya terkait protokol kesehatan di tempat umum, tempat usaha, sekolah maupun di tempat bisnis.

Ia mengaku, terbitnya inpres ini dinilai sudah terlambat dengan melihat kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin besar. Termasuk di Sulawesi Selatan yang telah mencapai angka 10.000 kasus.

Hanya saja dengan terbentuknya inpres ini maka payung hukumnya lebih jelas dalam memberikan penegakan bagi yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

“Pemerintah relatif lambat merespon persoalan Covid-19 ini. Harusnya respon massif dilakukan sejak Maret, tapi nanti April baru dilakukan dengan begitu massif. Kemudian respon yang dilakukan juga kontra produktif, mengapa? Karena banyak yang menganggap enteng, banyaknya berita yang simpang siur dan kebijakan yang kurang terkoordinasi,” kata Ketua Perhimpunan Ahli Epidemologi Sulawesi Selatan ini.

BACA:  Protokol Kesehatan di Makassar Mulai Diterapkan, Begini Aturannya Untuk Kegiatan Sosial Budaya

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT