Protokol Kesehatan di Makassar Mulai Diterapkan, Begini Aturannya Untuk Kegiatan Sosial Budaya

Gambar Gravatar
Protokol Kesehatan untuk Kegiatan Sosial Budaya di Makassar

Makassar, SULSELSEHAT – Peraturan Walikota Makassar Nomor 31/2020 tentang protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona mulai efektif diterapkan di Makassar hari ini, Sabtu (20/06/2020).

Masyarakat di Kota Makassar wajib mematuhi peraturan tersebut. Jika tak patuh menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan, warga dapat diberikan sanksi baik itu sanksi ringan, sedang maupun berat.

JANGAN LEWATKAN :

Perwali 31/2020 meminta agar warga Makassar menghindari penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan massa yang tidak memungkinkan menjaga jarak terutama di ruangan tertutup karena penyelenggaraan kegiatan dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

BACA:  Transmisi Lokal Covid-19 dan Standar Hidup yang Rendah

Tetapi untuk kegiatan-kegiatan yang harus tetap diselenggarakan, maka protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyelenggara menurut Pasal 10 Perwali 31/2020 adalah sebagai berikut:

1) Memastikan area tempat kegiatan harus dalam keadaan steril dan higinis

2) Berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat untuk dukungan kesehatan dalam penyelenggaraan event yang melibatkan massa, seperti penyediaan ambulans, tenaga kesehatan dan respon gawat darurat lainnya.

3) Memastikan ruangan dalam keadaan bersih dengan membersihkannya menggunakan desifektan secara rutin selama kegiatan berlangsung seperti tempat registrasi, tempat makan dan toilet.

4) Menginformasikan kepada peserta apabila merasa tidak sehat agar tidak hadir pada acara tersebut.

5) Menginformasikan kepada seluruh peserta/tamu dan penyelenggara untuk tidak berjabat tangan dengan orang lain, menjaga jarak kontak dengan tamu/panitia lain yang sedang batuk/bersin, dianjurkan membawa minuman sendiri dan membatasi penggunaan dispenser.

BACA:  Pemkot Makassar Bentuk Tim Khusus Percepatan Penanganan Covid-19

6) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir ditoilet, dan hand sanitizer di setiap pintu masuk.

7) Menyebarkan informasi kesehatan kepada peserta dan panitia serta memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk.

8) Melakukan pemeriksaan suhu badan di setiap titik pintu masuk dan mengamati kondisi umum pengunjung apabila:

a. Terdapat peserta dengan suhu tubuh diatas 38 derajat celcius maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan.

b. Ditemukan peserta dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan.

Sanksi Atas Pelanggaran

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Pasal 16 Perwali 31/2020 ini. Sanksi terbagi atas 3 macam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

BACA:  Beban Baru Rumah Sakit Akibat Pandemi Covid-19

Sanksi ringan dapat berupa pembinaan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang bisa berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan, atau penutupan paksa tempat usaha.

Sedangkan sanki berat atas pelanggaran protokol kesehatan ini adalah pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan terhadap orang pribadi atau badan.

Selain sanksi yang disebutkan di atas, Pasal 18 Perwali 31/2020 menyebut, warga atau badan usaha yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT