Makassar, SULSELSEHAT — Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar dr Aswan Usman baru-baru ini mendapat mandat baru dari Kementerian Kesehatan RI.
Dari 14 pejabat eselon II yang dilantik Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto dilingkup Kemenkes, dr Aswan Usman diberi jabatan baru sebagai Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Makassar. Dirinya menggantikan dr Syamsurijal.
“Tentunya ini amanah baru yang harus saya terima dan pertanggungjawaban sesuai dengan fungsi dan tujuannya,” kata dr Aswan Usman saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Rabu (26/8/2020).
Untuk kedepannya, beberapa hal yang akan dilakukan yaitu mendukung langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait penanganan kesehatan paru. Apalagi di tengah-tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
“Kami akan menjadikan BBKPM ini sebagai rumah sakit paru rujukan yang selalu unggul,” terangnya.
Termasuk menjadi penyelenggaraan pelayanan kesehatan paru rujukan spesialistik dan atau subspesialistik.
“Selain itu juga peningkatan pelayanan sesuai dengan prinsip kerja kita yakni profesional, santun, empaty, harmonis, akurat dan terpercaya,” kata dr Aswan.
Sementara sebelumnya, Menkes dr Terawan mengungkapkan, pejabat yang dilantik ini membawa kinerja baik bagi Kementerian Kesehatan.
“Saya yakin dan percaya bahwa para pejabat yang dilantik hari ini adalah individu terpilih yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa untuk menghasilkan kinerja terbaik untuk kemenkes di masa-masa akan datang,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh faktor sumber daya manusia, terutama dalam mengisi jabatan di kemenkes.
“Saya sudah melihat sosok-sosok yang terbaik, obyektif, jujur, adil, dan terbuka sudah mampu kita tunjukkan pada hari ini,” katanya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.