Makassar, SULSELSEHAT — Kehadiran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan beberapa fungsi dari KKI yaitu untuk pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.
Hanya saja keberadaan KKI saat ini dinilai belum maksimal lantaran persoalan dalam penunjukan anggota KKI.
Karena itu, Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengatakan akan mengambil langkah sigap agar bagaimana peran dan fungsi-fungsi KKI kembali berjalan.
“Salah satunya dengan memperpanjang masa keanggotaan dengan mengubah aturan yang menyangkut tentang aturan kepengurusan KKI ini,” katanya dalam pernyataannya yang diterima Sulselsehat.com, Rabu (18/8/2020).
Menurut Menkes, proses penggantian anggota KKI masa bakti 2019-2024 telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan segenap unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut dimulai sejak Februari 2019, dimana Kementrian Kesehatan telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 kepada pimpinan masing-masing unsur.
Hanya saja, lanjutnya, usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.
“Mengingat usulan nama calon anggota KKI yang tidak memenuhi persyaratan dari masing-masing unsur tersebut, sehingga kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk dilakukan perpanjangan,” jelasnya.
Terawan mengatakan, atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI diperpanjang menjadi periode 2019-2024.
“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI diperpanjang melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019 sebelumnya. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” kata dr Terawan.
Seiring dengan pergantian Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju, Menkes yang baru tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI dengan pertimbangan bahwa KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting. Di antaranya, melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, hingga penetapan standar pendidikan.
“Jika persoalan ini berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi kedepannya,” terangnya.
Selain itu, dalam rangka menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak ada kunjung penyelesaiannya dan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas proses penggantian keanggotaan KKI.
Kemenkes melakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Dalam aturan ini mengatur beberapa hal, salah satunya termasuk terkait persyaratan menjadi anggota KKI.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.