Ini Kebijakan Kemenkes Untuk Tekan Angka Kematian Nakes Akibat Covid-19

Gambar Gravatar

Makassar, SULSELSEHAT — Tenaga kesehatan atau nakes menjadi garda terdepan dalam menangani keselamatan pasien. Termasuk di tengah-tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini menyebabkan tenaga kesehatan berisiko sangat tinggi terpapar Covid-19. Sejak dilaporkan pada 2 Maret 2020, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat dan menyebar dengan cepat di seluruh wilayah Indonesia.

JANGAN LEWATKAN :

Hal ini turut berdampak pada keselamatan dan kesehatan tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan Covid-19.

“Badan PPSDMK mendata hingga 11 September 2020, sebanyak 105 tenaga kesehatan meninggal dalam penanganan Covid-19,” terang Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr Abdul Kadir di sela-sela Webinar Keselamatan Tenaga Kesehatan Keselamatan Kita Semua, dalam rangka menyambut Hari Keselamatan Pasien Sedunia (World Patient Safety Day), Senin (14/9/2020).

BACA:  Bisa Pengaruhi Ekonomi, Pemprov Sulsel Masih Kaji Pemberlakuan Rapid Test Antigen

Kadir mengatakan, sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan serta meminimalisir angka kematian tenaga kesehatan yang menangangi Covid-19, Kementerian Kesehatan telah menyusun sejumlah kebijakan strategis.

Ia menyebutkan, mulai dari pembatasan jam kerja tenaga kesehatan, mencukupi keperluan alat perlindungan diri (APD) untuk memastikan keselamatan mereka dari keterpaparan virus, meningkatkan mutu dalam pencegahan & pengendalian infeksi, dan meningkatkan screening, penguatan protokol kesehatan di segala lini.

Termasuk pula dukungan psikologis pada tenaga kesehatan, peningkatan daya tahan tubuh, serta pemberian kompensasi atau santunan bagi tenaga kesehatan. Terutama santunan kepada tenaga kesehatan yang gugur usai menangani Covid-19.

Dari jumlah tenaga kesehatan yang gugur usai tangani Covid-19, sekitar 93 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah.

BACA:  Breaking News: 3 Karyawan Bank di Parepare Positif Covid-19

Santunan atau kompensasi ini diberikan atas segala jasa serta dedikasi yang diberikan kepada bangsa dan negara dengan realisasi anggaran sebesar Rp27.900.000.000 atau 46.5 persen.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447 Tahun 2020 dan seluruhnya telah mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 300.000.000,” kata Kadir.

Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh tenaga kesehatan dari pusat hingga daerah sebagai bentuk komitmen bersama untuk menempatkan keselamatan tenaga kesehatan sebagai prioritas yang berjalan seiring dengan keselamatan pasien.

Tenaga kesehatan yang sehat diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien.

“Melalui kesempatan ini, saya mengajak kepada seluruh jajaran kesehatan dari pusat, daerah maupun fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk melakukan Gerakan Nasional Peduli Keselamatan Tenaga Kesehatan,” tegasnya.

BACA:  Kasus Harian Covid-19 Sulsel Menurun, Epidemiolog: Jumlah Spesimen Diperiksa Jauh dari Target WHO

Termasuk, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya keselamatan tenaga kesehatan dalam hubungannya dengan keselamatan pasien.

“Banyak tenaga kesehatan gugur dalam menjalankan tugasnya. Faktor paparan virus, tekanan kerja yang terlalu berat, tidak adekuatnya penggunaan APD, hingga kelelahan menjadi pemicu utama krisis kesehatan di lingkungan tenaga kesehatan,” tutup dr Kadir.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT