Makassar, SULSELSEHAT.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Sulawesi Selatan menyiapkan layanan pemeriksaan rapid test antigen gratis.
“Kita siapkan sehari 100 kuota,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel, Husni Thamrin dalam pamflet yang disebar, Selasa (22/12/2020).
Ia menyebutkan, masyarakat yang berhak mengikuti layanan pemeriksaan gratis ini adalah mereka yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran online. Untuk mekanisme pendaftaran yang disiapkan dapat diakses pada laman https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis.
“Saat melakukan pendaftaran wajib mencantumkan KTP, alamat lengkap, dan keperluannya melakukan rapid test antigen. Sebelum datang ke posko layanan, peserta harus melihat terlebih dahulu jadwalnya, ini kita lakukan agar dalam pelayanan tetap bisa menjaga jarak dan sesuai kuota yang disiapkan,” ujarnya.
Sementara, untuk lokasi layanan pemeriksaan rapid test antigen ini di pusatkan di Sekretariat YKI Sulsel yang berlokasi di Jalan Lanto Dg. Pasewang, No 32 atau samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Makassar.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen ini harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya mengatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan,” ungkapnya belum lama ini.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.