Diserahkan ke DPRD, Ranperda Wajib Masker Untuk Tekan Covid-19 di Gowa

Gambar Gravatar
Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni
Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin secara terbatas, di Ruang Ketua DPRD Gowa, Rabu (8/7). (Foto: Istimewa)

Gowa, SULSELSEHAT — Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) wajib masker dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa diserahkan untuk dibahas.

Penyerahan ini dilakukan langsung Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin didampingi para wakil ketua dan jajaran DPRD lainnya.

JANGAN LEWATKAN :

Penyerahan ranperda tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga kegiatan tersebut berlangsung terbatas, di Ruang Ketua DPRD Gowa, Rabu (8/7).

Wabup Gowa mengatakan, ranperda tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.

BACA:  Tekan Penularan Covid-19, Pemkot Makassar Hanya Izinkan Cafe dan Resto Buka Hingga Pukul 7 Malam

Aturan wajib masker tersebut dianggap perlu karena melihat kondisi masyarakat yang sejauh ini belum secara keseluruhan menerapkan protokol kesehatan salah satunya wajib masker.

“Kita berharap mudah-mudahan dengan selesainya perda di Kabupaten Gowa ini, masyarakat bisa lebih patuh utamanya dalam menerapkan protokol dengan baik. Pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan,” katanya.

Menurutnya, perda tersebut akan mendisiplinkan masyarakat karena dalam perda ini tentunya akan disiapkan sanksi-sanksi yang bersifat wajib untuk diterapkan.

“Pihak DPRD yang akan membahas sanksi apa yang nantinya akan diberlakukan. Intinya sebelum diterapkan kita terlebih dahulu kita akan sosialisasi. Kita harap ranperda ini bisa segara disahkan untuk diterapkan di Kabupaten Gowa,” harapnya.

BACA:  2.000 Peserta Rapid Test Pemprov Sulsel Gelombang Pertama, 44 Dinyatakan Reaktif

Sementara, Ketua DPRD Gowa Rafiuddin mengatakan, pihaknya akan mengatur jadwal sesuai dengan mekanisme yang ada.

Terlebih dahulu perda ini akan dibahas, kemudian dilanjutkan melalui rapat paripurna dengan agenda pandangan umum dan masuk pembahasan-pembahasan.

“Kita akan prioritaskan perda pakai masker ini supaya lebih cepat untuk kita sahkan,” ujarnya.

Raperda wajib masker ini dibentuk karena sifatnya tiba-tiba yaitu karena adanya wabah. Sehingga setelah wabah ini selesai maka akan dicabut kembali dengan mekanisme yang ada.

“Perda ini sifatnya sementara tidak pakai jangka waktu sekian tahun. Perda ini bgitu kita melihat pandemi sudah selesai maka akan dicabut dengan mekanisme yang ada,” ujarnya

Ia pun berharap agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai langkah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

BACA:  RS Dadi Makassar: 4 Bayi Meninggal dari 83 Kelahiran oleh Ibu Positif Covid-19

Langkah yang digagas Pemkab Gowa ini pun diharapkan dapat menjadi contoh untuk diterapkan di kabupaten/kota yang dianggap sebagai wilayah episentrum penyebaran di Sulsel.

“Kita sudah mengedukasi masyarakat untuk memakai masker tapi banyak sekali yang masih bandel, tidak memperhatikan protokol kesehatan Makanya dengan perda ini masyarakat bisa lebih paham dan mentaati aturan yang ada,” tegasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT