Disetujui Kemenkes, Perda Wajib Masker dan Penerapan Protkes di Gowa Resmi Disahkan

Gambar Gravatar
Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni
Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni saat menghadiri langsung Dapat Paripurna Pengesahan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (26/8/2020). (Foto: Istimewa)

Gowa, SULSELSEHAT — Sebagai bentuk komitmen dalam penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa. Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 resmi disahkan.

Sebanyak 36 anggota DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi perda untuk diterapkan sesuai aturannya.

JANGAN LEWATKAN :

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menyampaikan terimakasihnya kepada anggota legislatif atas disetujuinya perda tersebut. Hal ini sebagai dukungan dalam upaya pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19.

BACA:  Gowa Lockdown Akibat Kasus Covid-19 Meningkat, Kadis Kominfo: Itu Hoax!

“Tujuan perda ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penularan, memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan sebagai perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya virus ini,” katanya saat menghadiri langsung Dapat Paripurna Pengesahan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (26/8/2020).

Abd Rauf berharap dengan adanya perda ini dapat memutus mata rantai penularan Covid-19, serta menurunkan angka kasus di wilayah tersebut.

“Tentunya kita berharap dengan adanya perda ini maka masyarakat tentunya semakin sadar untuk menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan sehingga di Kabupaten Gowa ini dapat segera di putus mata rantai penularannya,” harapnya.

BACA:  3 Hari Paska Instruksi Kadiskes Sulsel, PDP Covid-19 Follow Up 'Hanya' Berkurang 16 Orang

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa Anwar Usman mengatakan, penetapan dilakukan setelah pembahasan bersama sejumlah pihak dan kunjungan kerja ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Selain itu, kehadiran perda ini merupakan satu langkah lebih maju yang dilakukan pemerintah daerah. Ini menjadi langkah efektif untuk penanganan Covid-19 di daerah berjuluk butta bersejarah ini.

“Ini adalah langkah yang lebih maju dari beberapa tempat yang lain. Kita akan tetap pantau dan lakukan pengawasan ketat bagaimana perkembangannya termasuk penegakannya,” tegasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT