Pelanggar Protkes di Gowa Siap Kena Denda Rp100 Ribu hingga Pencabutan Izin Usaha

Gambar Gravatar
Pasar Minasamaupa Gowa
Suasana sosialisasi perda wajib masker dan protkes dan pembagian ribuan masker, di Pasar Minasamaupa, Rabu (07/10/2020).

Gowa, SULSELSEHAT — Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan akan secara efektif diterapkan pada 12 Oktober 2020 mendatang.

Dalam penerapannya seluruh pihak akan diberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Penjabat Sementara Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi mengatakan, sebagai bentuk ketegasan dari perda tersebut tentunya akan ada sanksi yang mengatur. Sanksi ini dianggap penting agar masyarakat dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Sanksi ini kita berikan agar masyarakat betul-betul disiplin dan taat untuk melindungi mereka dari penularan Covid-19,” katanya di sela-sela Sosialisasi Perda Wajib Masker dan Pembagian Ribuan Masker, di Pasar Minasamaupa, Rabu (07/10/2020).

Ia menyebutkan, sanksi tersebut berupa sanksi sosial dan sanksi denda. Sanksi sosial seperti push up, membersihkan dan lainnya.

Sedangkan jika tidak ingin menjalankan sanksi sosial maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat, Rp 150 hingga Rp 200 ribu bagi bagi aparatur sipil negara (ASN), bahkan hingga pencabutan izin sementara bagi pelaku usaha.

“Jangan lihat sanksinya, yang kita ingin bentuk adalah perilaku masyarakat agar tidak rentan tertular. Termasuk di pasar yang menjadi pusat kerumunan, makanya kita mau tetap ada jaga jarak. Jadi ekonomi tetap jalan, penularan dapat kita kendalikan,” harapnya.

Aslam mengatakan, untuk tahap awal sosialisasi penerapan perda pihaknya memilih melakukan di pasar-pasar tradisional. Hal ini karena pasar merupakan salah satu tempat yang banyak melakukan aktivitas.

“Sebelum perda diberlakukan yang rencananya akan mulai pada Senin mendatang. Makanya kita lakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat pentingnya memakai masker dan jaga jarak,” ungkapnya.

Sementara Dandim IV Hasanuddin Gowa Letkol Arh Muh Suaib mengatakan, demi efektifnya pemberlakuan wajib masker terlebih dulu melakukan sosialisasi, sehingga ketika perda tersebut berlaku tidak ada lagi toleransi bagi yang melanggar dan sanksi pun akan diberlakukan.

“Kami selalu berkoordinasi dan akan selalu membackup Satpol PP dalam penerapan protokol ini, serta kami menyiapkan 200 personil dalam mendukung perda tersebut,” tegasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT