Limbah Medis Fasyankes Diharapkan Dapat Penanganan Serius

Gambar Gravatar
Ilustrasi penanganan limbah medis
Ilustrasi penanganan limbah medis. (Foto: Dok. Kemenkes RI)

Makassar, SULSELSEHAT. COM — Saat pandemi virus corona atau Covid-19, pengelolaan limbah medis pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) menjadi tantangan besar untuk diselesaikan dengan baik.

Hal ini karena terjadinya peningkatan jumlah limbah medis yang dinilai cukup signifikan yakni sekitar 30 hingga 50 persen.

JANGAN LEWATKAN :

Apalagi berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tercatat dari 34 provinsi di Indonesia sebanyak 1.662,75 ton limbah Covid-19 yang terdata.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari mengatakan, limbah medis yang dihasilkan dari fasyankes termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

BACA:  Kemenkes dan UNICEF Perpanjang Kerja Sama Pengadaan Obat dan Vaksin Terjangkau

Limbah jenis ini merupakan limbah dengan karakteristik tertentu yang mana baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi manusia maupun lingkungan.

“Karena adanya dampak yang ditimbulkan, maka pengelolaan limbah medis fasyankes membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari stakeholder terkait guna mewujudkan pengelolaan limbah yang terpadu serta aman dari segi lingkungan maupun manusia,” katanya dalam pernyataannya, Selasa (17/11/2020).

dr. Kirana berharap, penanganan limbah medis ini diharapkan mendapat dukungan dari seluruh pihak. Termasuk ditingkat daerah, dengan kolaborasi antar dinas baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tak hanya itu, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah medis juga telah diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh gubernur di Indonesia tentang Prioritas Pengelolaan Limbah Medis/B3 pada masa Pandemi Covid-19.

BACA:  Positif Covid-19, 35 Napi Lapas Perempuan Bolangi Gowa Dirujuk ke RS Dadi Makassar

Disamping kewenangan dari segi pengelolaan, daerah juga didorong untuk terus mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada fasyankes terkait mengenai cara pengelolaan yang baik dan benar sesuai peraturan yang ada.

“Kepada fasyankes yang telah mendapatkan ijin operasional penggunaan incenerator agar bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta dapat membentuk UPTD Daerah Provinsi masing-masing,” ujarnya.

Kirana menyebutkan, pelibatan secara aktif seluruh komponen terkait, bertujuan untuk membangun komitmen dan mendorong setiap satuan kerja seperti pengelola fasyankes, pelaku usaha, serta kepala daerah beserta jajarannya untuk menerapkan konsep pengelolaan limbah medis sesuai Permenkes Nomor 18 Tahun 2020.

“Arahan ini bisa menjadi acuan kita untuk melangkah bersama bagi para pemangku kepentingan tanpa ragu-ragu lagi,” tegasnya.

BACA:  30 Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Makassar Ditemukan Reaktif

Dengan pengelolaan limbah medis secara terpadu antar stakeholder terkait, pihaknya berharap dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir serta biaya yang dikeluarkan semakin rendah.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar semua pihak berbenah.

“Apabila semua pihak memiliki komitmen untuk terus menerus mengakselerasi limbah medis maka kita tidak akan mendengar gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat tidak ditanganinya pencemaran limbah medis sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup dr. Kirana.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT