Pemerintah Daerah Diminta Tetap Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan

Gambar Gravatar
Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Menindaklanjuti fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, Kementerian Kesehatan RI menetapkan agar pelaksanaan vaksinasi tetap dilakukan selama bulan Ramadan.

Kebijakan tersebut diminta untuk ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah di setiap wilayah agar pelaksanaan vaksinasi dapat sesuai target.

JANGAN LEWATKAN :

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

BACA:  Laboratorium Covid-19 Diharapkan Berstandar Biosafety Level 2

Sehingga, fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan Covid-19.

“Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” katanya, Selasa (06/04/2021).

Ia mengungkapkan, proses vaksinasi nantinya akan dilakukan di siang hari pada saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Artinya pemberian vaksinasi tidak membatalkan puasa. Selain itu, vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun non-muslim.

“Kita ketahui bersama bahwa fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan. Sehingga walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujarnya.

BACA:  Temui Pj Walikota, IDI Makassar Dukung Gerakan Lawan Covid-19 Hingga RT/RW

Ia mengaku, pelaksanaan vaksinasi saat Ramadan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus. Hanya saja yang terpenting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulam puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

“Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” katanya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT