Saatnya Layanan Forensik Dijamin BPJS Kesehatan

Gambar Gravatar
Forensik

SULSELSEHAT – Layanan kedokteran forensik, baik untuk korban yang masih hidup maupun telah meninggal (autopsi mayat), merupakan layanan penting yang seharusnya disediakan oleh negara untuk warga negara yang membutuhkan.

Bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tapi juga untuk kedokteran pencegahan.

JANGAN LEWATKAN :

Masalahnya adalah kini pelayanan forensik tersebut tidak tercakup dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Apa dampaknya?

Salah satunya adalah korban kekerasan harus membayar sendiri pemeriksaan forensik yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

BACA:  Dinkes Makassar Desak BPJS Kesehatan Masukkan Rapid Test dalam Paket Layanan

Kepolisian hanya menanggung pemeriksaan forensik yang terkait kepentingan penegakan hukum/penyidik, yang diajukan oleh polisi.

Kasus-kasus kekerasan yang menyebabkan luka dan kematian sering terjadi di negeri ini.

Karena itu, pemerintah harus mereformasi sistem pelayanan kedokteran forensik, termasuk sistem pembiayaannya, untuk menjadi sistem yang independen, akuntabel, transparan, dan dijamin imparsialitasnya.

Salah satu caranya adalah segera masukkan praktik kedokteran forensik dalam sistem kesehatan nasional dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan model ini maka praktik forensik bisa melayani kepentingan forensik berbagai pihak, baik otoritas penegak hukum sebagai klien utama, maupun kepentingan individual di masyarakat, dalam kerangka hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. [via TCI]

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT