Makassar, SULSELSEHAT — Dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan dalam pembayaran tunggakan.
Kebijakan ini diwujudkan dalam Program Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan yang bertujuan membantu dan meringankan beban finansial peserta JKN-KIS dimasa pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal dr. Hidayat Sumintapura mengatakan, program relaksasi iuran diberikan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan.
Dalam program ini, peserta dapat mendaftarkan diri hingga Desember 2020 mendatang. Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat membayar iuran yang tertunggak hingga Desember 2021.
“Proses pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap hingga 2021 mendatang,” katanya di sela-sela Sosialisasi Program Relaksasi Iuran, Rabu (9/9/2020).
Sementara, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Ridjal Mursalim menjelaskan, peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk enam bulan dan tagihan satu bulan berjalan.
“Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, di antaranya Aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, dan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Lanjutnya, setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.
“Pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS ini atau relaksasi iuran ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta sehingga membuka luas akses bagi masyarakat apabila ingin menggunakan kartu JKN-KIS, dan juga mengurangi beban peserta dimasa pandemi Covid-19,” terang Ridjal.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memperkenalkan program Aplikasi Layanan Cepat dan Lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar. Antara lain Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar.
“Aplikasi ini digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang, laporan peserta meninggal, dan lainnya. Aplikasi ini dapat diakses melalui https://s.id/pcepat,” terangnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.