Gowa, SULSELSEHAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akan memanggil instansi terkait terutama Dinas Kesehatan Kab Gowa terkait masih tingginya angka Covid-19 .
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Gowa, Sabtu (27/06/2020) jumlah angka positif Covid-19 sebanyak 488 orang.
Kordinator Satgas Lawan Covid-19 DPRD Gowa, Ramli Sidik Dg. Rewa mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil instansi terkait terutama Dinas Kesehatan Kab Gowa untuk duduk bersama membahas solusi penanganan Covid di Gowa yang jumlahnya semakin bertambah tiap hari.
“Kita prihatin, tak hanya di Kecamatan Somba Opu dan Pattalassang, di Kecamatan Palallangga pun meningkat, ini mesti segara direspon dan upaya penangananya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/06/2020).
Ia menambahkan bahwa meski pemerintah telah menghimbau untuk terapkan protokol kesehatan jika keluar rumah, tetapi jika masyarakatnya tak menaati hal tersebut percuma.
“Upaya Pemerintah Kabupaten Gowa diantaranya, terbitnya Perbub terkait wajib masker dan mencuci tangan, namun masyarakat belum sepenuhnya menaati akhirnya kasus positif terus bertambah Gowa,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah Kabupaten Gowa yang telah menerbitkan Perbub nomor 25 tahun 2020 tentang wajib masker akan dibawa kemana.
“Kita butuh evaluasi dengan pihak terkait, seperti halnya Perbub selanjutnya bagaimana,” tutupnya.
Perbup Wajib Masker
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktifitas di luar rumah untuk menggunakan masker.
Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.
Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.