1.700 Kuota Rapid Test Disiapkan Pemkab Gowa, Diprioritaskan Warga Lokal

Gambar Gravatar
Proses layanan rapid test
Proses layanan rapid test di Gedung Haji Bate, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. Pemkab Gowa menyiapkan 1.700 kuota rapid test. (Foto: Istimewa)

Gowa, SULSELSEHAT — Dalam memenuhi kebutuhan warganya yang beraktivitas di Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan layanan rapid test gratis dan penerbitan surat bebas Covid-19 untuk kebutuhan syarat perjalanan.

Sebanyak 1.700 alat rapid test yang akan disiapkan pada layanan rapid test massal secara gratis di Gedung Haji Bate, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.

JANGAN LEWATKAN :

“Sekitar 40 persen masyarakat kita itu aktifitasnya di Makassar, kami ingin meringankan beban mereka dengan menyediakan rapid test gratis untuk kebutuhan berkas perjalanannya saat keluar dan masuk ke Makassar,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat meninjau pelaksanaan rapid test gratis, Senin (13/07/2020).

BACA:  Program Wisata Covid-19 Sulsel Bantu Peningkatan Kesembuhan Nakes

Adnan menegaskan, layanan rapid test dan penerbitan surat keterangan bebas Covid-19 ini diprioritaskan bagi warga lokal. Olehnya mereka yang dilayani, adalah mereka yang melakukan pendaftaran dengan menggunakan KTP Gowa.

“Tentunya dengan keperluan yang betul-betul mendesak. Seperti keperluan kedinasan, sekolah, dan belanja bahan pokok. Jika alasannya di luar dari ini saya instruksikan untuk tidak dilayani,” ujarnya.

Salah satu warga Kabupaten Gowa, Rusli mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan rapid test gratis ini.

“Pastinya terbantu sekali, apalagi kita bisa dapat dengan gratis, pelayanannya juga cukup cepat dan persyaratan hanya KTP dan keperluannya apa,” ungkapnya.

Ia berharap rapid gratis ini bisa terus dilakukan untuk meringankan beban masyarakat karena biaya tes rapid diluar terbilang mahal.

BACA:  Pasien Positif Covid-19 di Soppeng Bertambah Tiga Orang

Bagi masyarakat yang akan mengikuti rapid test massal ini dapat melakukan registrasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita, dengan membawa KTP kependudukan lokal, kartu identitas tempat bekerja bagi karyawan swasta dan surat keterangan dari lurah/camat bagi pedagang serta menjelaskan keperluan yang akan dilakukan ke Makassar.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT