Dukung Inpres Nomor 6/2020, Pemkab Gowa Dorong Tempat Usaha Bebas Covid-19

Gambar Gravatar
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. (Foto: Istimewa)

Gowa, SULSELSEHAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memperketat pengawasan aktivitas tempat-tempat publik dalam rangka mengendalikan penularan virus corona atau Covid-19 di tengah pelonggaran atau pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Hal ini sejalan dengan apa yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Agustus 2020 lalu.

JANGAN LEWATKAN :

Dimana pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kedisiplinan dan penegakkan hukum penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, tempat-tempat publik yang secara ketat akan diawasi salah satunya tempat usaha.

Mulai dari restoran, rumah makan dan warung kopi. Sehingga pihaknya pun akan memaksimalkan agar seluruh tempat-tempat usaha tidak menjadi lokasi penyebaran Covid-19.

BACA:  Tembus 9.123 Kasus, Hari Ini Sulsel Tambah 132 Pasien Baru Positif Covid-19

Dimana, untuk kebijakan pembukaan usaha di era adaptasi kebiasaan baru, para pelaku usaha harus mengajukan izin kembali terlebih dahulu yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh tim survei untuk memastikan apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud misalnya sudah menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, pengaturan jarak meja pengunjung, dan penyemprotan disinfektan.

“Jika dari hasil tim survei hal-hal ini telah dilakukan barulah kita berikan rekomendasi untuk membuka usahanya. Ini kita lakukan agar selain perekonomian bisa berjalan dan tumbuh, kita juga bisa mencegah penularan Covid-19 terjadi,” katanya kepada Sulselsehat.com, Senin (10/8/2020).

Adanya inpres ini pula diakui Adnan, akan semakin mendorong petugas dalam melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Pasalnya dengan inpres ini payung hukumnya sangat jelas.

BACA:  Tambah Lagi 12 Kasus Baru, Total 615 Positif Covid-19 di Gowa

Lanjut Adnan, sejalan dengan inpres tersebut pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan seluruh elemen. Mulai dari TNI/Polri, camat, desa/lurah, organisasi, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

“Inpres ini isinya menetapkan peraturan mengenai disiplin menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan. Sementara kita juga telah mengusung Ranperda Wajib Masker yang saat ini masuk dalam tahap pembahasan dan ini isinya hampir sama. Sehingga ketika inpres ini ada kita lebih gencar lagi melakukan sosialisasi edukasi karena inpres ini bisa dijadikan payung hukum,” tegasnya.

Adnan menyebutkan, sebelum adanya inpres tersebut, Pemkab Gowa telah mengagas berbagai program sebagai bentuk pengendalian penularan virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Pertama, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan sejak 14 Juli 2020 lalu.

BACA:  Pekan Depan Perda Wajib Masker dan Protkes di Gowa Diterapkan

Hal ini pun dilakukan sebagai bentuk proteksi dini dalam mencegah terjadinya penularan virus yang menjadi permasalahan dunia hingga saat ini.

“Selama vaksin belum ditemukan cara yang paling sederhana atau efektif mencegah penularan Covid-19 adalah dengan disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Makanya kita usung untuk dijadikan perda agar memiliki payung hukum yang sifatnya lebih mengikat dan tegas,” katanya.

Program lainnya yakni dengan mengagas Gerakan Sejuta Masker yang dilaunching pada 8 Juli 2020 lalu.

Gerakan yang mendapat apresiasi dari Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian hingga berhasil meraih rekor dunia dari Museum Rekor Indonesia (MURI) ini pun juga dilakukan untuk mendukung digagasnya Ranperda Wajib Masker tersebut menjadi perda.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT