Gowa, SULSELSEHAT.COM — Untuk menekan lonjakan kasus penularan virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa termasuk pada klaster perkantoran, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kembali mengeluarkan Surat Edaran Penanganan Covid-19.
Salah satu poin penting yang diatur dalam surat edaran tersebut yakni pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada usia rentan.
“ASN Pemkab Gowa yang usianya 50 tahun keatas jam kerjanya hanya sampai pukul 15.00 Wita dari sebelumnya 14.00 Wita,” kata Bupati Adnan dalam surat edaran tersebut yang diterima, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, usai 50 tahun ke atas dinilai merupakan usai paling rentan tertular penyakit ataupun virus. Termasuk dalam hal ini Covid-19, apalagi di usia seperti ini daya tahan tubuh mereka dinilai relatif muda menurun.
Selain pengurangan jam kerja bagi ASN usai rentan, Surat Edaran ini juga merupakan tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Aturan tersebut pun telah diberlakukan sejak 18 Januari hingga 29 Januari 2021 mendatang.
“ASN yang berkantor setiap hari maksimal 50 persen dari jumlah pegawai dengan ketentuan dua hari masuk kantor dan dua hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya,” katanya.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan publik, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, seluruh puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Untuk seluruh pelayanan publik kita perintahkan agar tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegas Adnan.
Dirinya juga mengimbau, agar masyarakat dan elemen-elemen lainnya terus melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan/suplemen yang baik, mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak, dan rajin berolahraga.
“Termasuk juga mengurangi kontak bersalaman dengan orang keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik pusat layanan kesehatan bila mendapati anggota keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan,” terangnya.
Berdasarkan data kasus sebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa pada periode Rabu (20/1) jumlah kasus baru sebanyak 61 atau secara keseluruhan mencapai 856 kasus.
Kemudian untuk pasien meninggal dunia dari pasien terkonfirmasi sebanyak 58 orang atau tercatat 1 pasien meninggal dalam periode tersebut.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.