Makassar, SULSELSEHAT.COM — Proses vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum dan petugas pelayanan publik akan dilaksanakan dalam waktu dekat, termasuk untuk kelompok lanjut usia (lansia).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat dan pelayan publik ini akan dilakukan di 33 provinsi di Indonesia.
“Sebelum mendapatkan vaksin, kelompok lansia diminta untuk melakukan pendaftaran secara online,” katanya dalam pernyataannya, Senin (22/2/2021).
Untuk proses pendaftaran dapat dilakukan di website resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
“Peserta juga bisa mendaftar di link yang disediakan di masing-masing ibu kota provinsi. Misalnya di Kota Makassar, dapat diakses di makassar.kemkes.go.id,” terangnya.
Khusus dikedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia.
Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Dalam mengisi data tersebut peserta lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
“Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali. Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lansia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut tidak perlu khawatir karena pemerintah pastikan bahwa data dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di dinas kesehatan provinsi masing-masing,” terangnya.
Lanjut dr. Nadia, setelah peserta mengisi data di website tersebut maka secara otomatis seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing.
Selanjutnya pihak dinas kesehatan akan menentukan jadwal proses vaksin akan dilakukan, mulai dari hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksin.
“Pada prinsipnya, semua lansia akan divaksin tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian lansia yang akan divaksin,” katanya.
Ia menyebutkan, pada pelaksanaannya terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi masyarakat lanjut usia.
Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Kemudian, pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.
Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan.
Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kemenkes RI atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.
Untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal point yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut.
Contact person tersebut harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.
“Meskipun nanti sudah di vaksina, kita tetap harus melaksanakan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil,” tegas dr. Nadia.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.