Makassar, SULSELSEHAT – Pemerintah Kota Makassar tak akan memberatkan masyarakat dalam pengurusan surat keterangan Covid-19 sebagai syarat untuk keluar atau masuk ke Kota Makassar.
Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan tak ingin memberikan beban terlalu berat kepada masyarakat dengan pemberlakukan kebijakan barunya berupa surat keterangan bebas Covid-19 jika ingin masuk ke Kota Makassar.
“Ini surat keterangan bebas Covid-19, gratis, tidak ada bayar-bayaran, jangan terpancing dengan informasi hoax, kita tidak mau membebankan masyarakat lagi dengan surat keterangan bebas Covid-19 makanya digratiskan,” ujarnya kepada SulselSehat.com, Senin (29/06/2020).
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Makassar yang dikenal dengan daerah episentrum di wilayah Sulawesi Selatan.
” Tujuan untuk meminimalisir Covid sendiri dengan pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19. Kan episentrum Sulsel adalah Makassar, kalo tidak dijaga maka akan meningkatkan potensi tertular, kalau memang penting dalam kondisi sehat jangan bawa carier ke daerahnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar akan memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk.
Hanya saja, penerapannya masih akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti dinas perhubungan, dinas kesehatan, TNI dan Polri di daerah ini.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.