Masih Pandemi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Bioskop Agar Bisa Buka Kembali

Gambar Gravatar

Makassar, SULSELSEHAT — Bioskop seluruh Indonesia akan segera buka kembali usai berhenti beroperasi selama empat bulan belakangan karena pandemi virus Corona (Covid-19).

Rencananya bioskop akan mulai dibuka pada Rabu 29 Juli 2020 mendatang.

JANGAN LEWATKAN :

Berbagai persiapan menjelang dibukanya bioskop mulai dipersiapkan secara matang. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata pun telah melakukan koordinasi dengan pengusaha bioskop.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Majid mengatakan, sebelum bioskop buka, pihak bioskop harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas percepat Penanganan Covid-19 masing-masing provinsi.

BACA:  19 ODP Jalani Isolasi, Kasus Positif Covid-19 di Bone Kini Capai 37 Orang

“Setelah mendapatkan rekomendasi Gugus Tugas, bioskop ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan apa saja yang diberlakukan selama era new normal Covid-19 ini,” jelasnya kepada Sulselsehat.com, Selasa 14 Juli 2020.

Rusmayani menjelaskan, syarat utama agar bioskop mulai bisa beroperasi harus memperhatikan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19 yang akan dilakukan terhadap tiga elemen.

“Ketiga elemen itu gedung operasional bioskop, customer dan karyawan bioskop” ungkap Rusmayani.

Elemen pertama, operasional bioskop, jelasnya, harus melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung di seluruh jaringan bioskop. Apabila suhu tubuh customer di atas 37.5 derajat Celcius maka customer yang bersangkutan dilarang memasuki area bioskop.

Selain itu juga harus mewajibkan customer menggunakan masker. Apabila tidak menggunakan masker, customer tidak diperkenankan masuk ke area bioskop.

BACA:  Pemkab Gowa Launching Gerakan Rabu Sehat di Tengah Tradisi Kebiasaan Baru

Customer juga diarahkan untuk melakukan pemesanan tiket melalui sistem online atau jika membeli offline diarahkan menggunakan sistem pembayaran Gopay, Debit, Kredit dan QRIS.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya, melakukan pembatasan jarak bangku penonton, dimana setiap dua bangku diselingi 1 bangku tidak diisi. Pihak bioskop akan menandai kursi kafe maupun bangku di sekitar studio dengan memberi jarak satu meter.

“Sementara seluruh karyawan bioskop wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan operasional, seluruh petugas juga akan diwajibkan menggunakan face Shield,” katanya.

Selanjutnya, elemen kedua yakni customer. Rusmayani menjelaskan, pengunjung dilarang keras berkerumun dalam gedung bioskop.

Tak kalah pentingnya, pengunjung sebelum memasuki bioskop, harus menggunakan hand sanitizer yang disediakan pihak pengelola bioskop.

BACA:  Pandemi Covid-19, BLK Makassar Berdayakan Pencari Kerja Sulsel Buat APD

“Pengunjung dilarang menyentuh buku menu. Menu terpampang di LED Screen atau disampaikan verbal oleh petugas,” jelasnya.

Terakhir, elemen ketiga, karyawan bioskop. Karyawan harus selalu mengingatkan customer untuk memakai masker dan hand sanitizer di dalam bioskop. Dan karyawan diwajibkan menjaga kebersihan sarana bioskop.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT